Kabar Artis

Perjalanan Kasus Isa Zega: Berawal dari Shaun the Sheep, Sumpah Pohong Hingga Vonis 3,6 Tahun

Sumpah pocong Isa Zega tak digubris, Ia tetap terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjeng, Malang.

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). (TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sumpah pocong Isa Zega tak digubris, Ia tetap terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjeng, Malang.

Sebelum pembacaan vonis, Isa Zega terlebih dahulu melakukan pembacaan pledoi, Selasa (6/5/2025).

Di momen itulah Isa Zega menantang jaksa dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong.

Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Pernah Pacaran dengan Sejumlah Pejabat dan Artis, Bukan Cuma dengan Ridwan Kamil

Baca juga: Pengakuan Eks Mucikari Artis, Ridwan Kamil Punya Hubungan Spesial dengan Wanita Lain Selain LM

Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).

Isa Zega juga membacakan tentang pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.

Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.

Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.

Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.

Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Uang Palsu Milik Mantan Artis Sekar Arum Berasal dari Sindikat, Polisi Amankan Upal Rp 3,3 Miliar

Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Setelah putusan tersebut dibacakan, para influencer yang datang di ruang sidang, termasuk Doktif atau dr. Samira Farahnaz hingga Yolo Ine mengucapkan terima kasih.

Sementara Isa Zega mengaku meminta waktu untuk berpikir, apakah akan ada banding atas vonis tersebut.

Meski sempat berpikir-pikir, di luar ruangan sidang, Isa Zega mengaku tak akan mengajukan banding.

"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," tegasnya.

Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Terjawab Rumah Megah yang Ada di Seberang Mall BSB Balikpapan Ternyata Milik Istri Artis Korea

Shandy Purnamasari mengaku belum puas dengan vonis yang diberikan Isa Zega.

"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.

Namun demikian, Shandy Purnamasari menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini. 

"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan. Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tukasnya.

Perjalanan Kasus Isa Zega vs Shandy Purnamasari

Shandy Purnamasari mengaku Isa Zega sempat tiga kali meminta nomor ponselnya dari dr Oky.

Awalnya Shandy menolak, namun Isa Zega justru membuat konten menyeret namanya.

Permintaan ketiga Isa Zega dituruti.

Baca juga: Siapa SKW? Mantan Artis Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi

Mereka kemudian bertemu di Jakarta.

"Tiga kali dia meminta nomor saya. Dua kali saya tolak, akhirnya yang ketiga saya izinkan," lanjutnya.

Setelah bertukar kontak, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

Isa Zega bahkan mengajak Shandy bertemu di Jakarta.

Namun, karena saat itu ia berada di Malang, Shandy menolak ajakan tersebut.

Menurut Shandy, setelah penolakan itu, Isa mulai melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan brand MS Glow.

Dalam unggahan Instagram Story, Isa menyebut bahwa pemilik MS Glow adalah dalang huru-hara skincare.

"Saya sempat bertanya, kenapa mengatakan hal itu? Isa bilang karena belum bertemu saya," jelas Shandy.

Baca juga: Sosok Mantan Artis Sekar Arum Widara Simpan Uang Palsu Rp223.500.000, Pakai Belanja Berkali-kali

"Saya sedang hamil enam bulan, lalu membaca unggahan Isa yang menyumpahi anak saya cacat. Pada 26 September 2024, ada unggahan yang memperjelas sumpah itu. Akibatnya, saya stres, takut sekali, hingga mengalami pendarahan dan sempat dirawat inap di rumah sakit. Saya khawatir anak saya benar-benar cacat," pungkas Shandy sambil menangis di persidangan.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Isa Zega dituntut 6 tahun penjara atas ucapannya yang menyeret owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega langsung mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut.

Selain itu, Isa Zega juga mengaku halusinasi saat menyebut Shandy Shaun the Sheep.

Shaun the Sheep yang ia maksud adalah tokoh dalam dongeng yang ia buat.

Isa Zega berdalih tak berniat menyinggung Shandy Purnamasari.

"Karena Shaun the Sheep itu bukan Shandy. Karena di situ saya memplesetkan," buka Isa Zega dikutip dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Cara Edit Foto Main PS Bareng Artis Favorit via ChatGPT yang Lagi Viral di TikTok, Pakai Prompt Ini!

Saat ditanya wartawan siapa yang dimaksud Shaun the Sheep, Isa Zega mengaku hanya halusinasi.

"Oh itu halusinasi saya. Kalian kan tahu saya ada dongeng online. Jadi itu dongeng online, makanya tadi agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari adalah Shaun the Sheep," terangnya.

"Agak aneh gitu kalo Shaun the Sheep jadi Shandy gimana caranya, makanya (saya) mengajukan eksepsi," ungkap Isa Zega.

"Dan pemerasan atau pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pengajakan, kekerasan tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi," tungkasnya.

Salah satu ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.

Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.

"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."

"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."

Baca juga: Cara Edit Foto Main PS Bareng Artis Favorit via ChatGPT yang Lagi Viral di TikTok, Pakai Prompt Ini!

"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.

Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan. 

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved