Berita Nasional Terkini
Cara Daftar dan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Diluncurkan 28 Oktober 2025
Berikut cara daftar dan gaji pengurus Koperasi Merah Putih, akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan
Menteri Yandri Minta Sarjana yang Menganggur Pimpin Koperasi Merah Putih
Para sarjana di kota yang belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur diminta untuk pulang ke desanya untuk menjadi pimpinan di Koperasi Merah Putih.
Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menghadiri Dies Natalis ke-25 Badan Permusyawaratan Desa ke-26 di Kota Serang, Rabu (7/5/2025).
"Misalkan Desa Kertasana, mungkin ada sarjana dari Kertasana yang ada di kota, tetapi menganggur.
Kami ajak pulang, kami jadikan manajer koperasi dan lain sebagainya," kata Yandri kepada wartawan.
Yandri menjelaskan, setiap Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan tiga orang sarjana untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Bahkan, jika ada sarjana yang berminat menjadi pegawai di koperasi, akan diprioritaskan.
"Koperasi Desa Merah Putih, kami sudah minta minimal tiga orang di setiap koperasi itu. Kami utamakan sumber daya manusia yang dari desa bersangkutan, termasuk sarjana," ujar Yandri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.