Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2025, Cek Rincian Besaran dan Tunjangan, Cair 100 Persen?

Jadwal pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan 2025. Cek rincian besaran dan tunjangan PNS dan Pensiunan 2025, apakah cair 100 persen?

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 PNS - Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan 2025. Cek rincian besaran dan tunjangan PNS dan Pensiunan 2025, apakah cair 100 persen? (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
     

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
     

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
     

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
     

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Info Gaji 13 2025 Terbaru: Jadwal Pencarian untuk PNS dan Pensiunan hingga Besaran yang Diterima

Gaji 13 Pensiunan

Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2025.

Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan para aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan gaji 13 pensiunan berlangsung bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji 13 Pensiunan PNS

Untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved