Berita Nasional Terkini
Ini Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri
Ini tanggal pencairan gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri. Cek juga besaran yang akan diterima.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini tanggal pencairan gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri.
Kabar gembira yang dinanti-nantikan aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, TNI, dan Polri akhirnya tiba.
Terjawab sudah kapan tanggal pencairan gaji 13 ASN dan pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2025.
Dengan demikian gaji 13 2025 akan cair dan ditransfer mulai 5 Juni 2025.
Baca juga: Pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN Kaltim akan Dimulai Bertahap pada Juni 2025
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.
"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, sebelumnya Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni akan diberikan secara bertahap.
"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.