Berita Nasional Terkini
Kisruh Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Panjang, Pimpinan UGM Dilaporkan ke PN Sleman
Kisruh polemik dugaan ijazah palsu Jokowi makin panjang. Pimpinan UGM dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh polemik dugaan ijazah palsu Jokowi makin panjang.
Pimpinan UGM dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman buntut polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.
Para pimpinan UGM yang didugat atas dugaan ijazah palsu Jokowi adalah rektor, para wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing skripsi presiden ke-7 Indonesia itu.
Gugatan tersebut dilayangkan seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam berkas gugatan, Ir Komardin mencantumkan nama-nama berikut sebagai tergugat:
Rektor UGM
Wakil Rektor I, II, III, dan IV
Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
Ir Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan
Baca juga: 5 Fakta Terkini Ova Emilia, Alasan Rektor UGM Digugat Terkait Ijazah Jokowi hingga Sosok Penggugat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (9/5/2025).
"Benar, (penggugat) advokat atau pengamat sosial," kata Cahyono.
Namun, Cahyono belum bisa mengungkap isi pokok gugatan secara rinci karena masih berada pada tahap awal proses persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.