Berita Nasional Terkini

Kata Hasan Nasbi Usai Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap: 'Masih Muda, Bisa Dibina'

Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman

Tribunnews.com/Jeprima dan Kompas.com/Rahel
MEME PRABOWO JOKOWI - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kiri) dan Hasan Nasbi (kanan) ketika ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman ditangkap. (Tribunnews.com/Jeprima dan Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman ditangkap.

Sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sebuah akun dari platform X (sebelumnya Twitter) bernama @MurtadhaOne1 mengunggah sebuah postingan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Institut Teknologi Bandung  (ITB) ditangkap Bareskrim usai mengunggah sebuah meme.

Adapun meme yang dimaksud ialah sebuah foto yang menunjukkan Prabowo berciuman dengan Jokowi.

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun ini pada Rabu (7/5/2025) malam.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut kemudian dikonfirmasi Polri. 

Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Polisi Usai Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman, Begini Respons ITB

Mereka membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme Prabowo di platform X.

Perempuan berinisial SSS itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Meskipun Polri tidak mengungkap identitas lengkap SSS, melalui informasi yang beredar di media sosial, perempuan ini diduga merupakan seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di ITB.

Trunoyudo mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," papar Trunoyudo.

Tanggapan Istana, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina

Merespons penangkapan tersebut, pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut tak dihukum, melainkan dibina.

Hal ini dikarenakan mahasiswi ini masih muda, sehingga masih dapat dilakukan pembinaan.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Bagi Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved