Berita Nasional Terkini
Optimisme Hasto Bangkit usai Dengar Kesaksian Penyidik KPK: Lagi-Lagi Sulit Buktikan Saya Terlibat
Hasto Kristiyanto mengatakan optimismenya bangkit usai mendengar langsung kesaksian penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku dalam sidang
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa rasa optimismenya bangkit usai mendengar langsung kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dalam persidangan dirinya terkait kasus Harun Masiku pada Jumat (9/5/2025).
Hasto menyebut, lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya di kasus Harum Masiku.
"Hari ini membangkitkan optimisme saya, lagi-lagi setelah kesulitan untuk mendapatkan fakta-fakta hukum yang memberatkan saya," ujar Hasto Kristiyanto.
"Saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta. Dia mengonstruksikan berdasarkan imajinasi dan asumsi," lanjutnya.
Baca juga: Penyidik KPK jadi Saksi Sidang, Hasto Kristiyanto: Rekor Sejarah, Padahal Tak Lihat Langsung
Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
Menurutnya, penyidik KPK dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
"Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto, seperti dilansir Kompas.tv.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rossa Sebut Eks Pimpinan KPK Rintangi Penyidikan karena Tolak Hasto Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.