Berita Balikpapan Terkini

Pertamina Regional Kalimantan Buka Posko Pengaduan di SPBU, Komitmen Hadirkan BBM Berkualitas

Langkah ini diberlakukan sejak 7 April 2025 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin transparansi dan perlindungan hak konsumen

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
POSKO PENGADUAN - Ilustrasi Pemeriksaan BBM di SPBU MT Haryono Balikpapan beberapa waktu yang lalu. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam rangka menjaga kualitas bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi membuka posko pelaporan di seluruh SPBU bagi masyarakat yang menemukan indikasi kendala saat pengisian BBM.

Langkah ini diberlakukan sejak 7 April 2025 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin transparansi dan perlindungan hak konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menjelaskan, posko ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan seperti performa kendaraan yang menurun, warna BBM yang mencurigakan, hingga dugaan BBM tercampur air.

Baca juga: Ahli Waris Sumaria Daeng Toba Tepis Isu Aset Veteran di Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan BBM berkualitas serta layanan prima. Mekanisme pelaporan ini bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan respons cepat dan perlindungan konsumen,” ujar Edi Mangun dalam keterangan tertulis Sabtu (10/05).

Bagi konsumen yang merasa mengalami kendala saat pengisian BBM, langkah pelaporan dapat dilakukan langsung di SPBU tempat pengisian, dengan menunjukkan struk pembelian sebagai bukti transaksi.

Petugas SPBU akan meminta konsumen mengisi Form Pengaduan Konsumen yang berisi kronologi kejadian serta kondisi kendaraan.

Selanjutnya, konsumen diminta mencantumkan data diri dan kontak yang dapat dihubungi. Jika hasil verifikasi menunjukkan kerusakan kendaraan akibat kualitas BBM, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk Pertamina.

Biaya pemeriksaan hingga perbaikan kendaraan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada hasil investigasi.

Edi juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan akan direkap dan dipelajari lebih lanjut bersama para ahli mesin dari kalangan akademisi dan pabrikan kendaraan.

“Ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan dari konsumen, sekaligus memperbaiki kualitas layanan ke depan,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta struk setiap kali melakukan pengisian BBM sebagai bukti sah transaksi.

Untuk informasi dan pengaduan, konsumen dapat mengakses situs resmi https://pertaminapatraniaga.com, aplikasi MyPertamina, atau menghubungi Pertamina Call Center di 135. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved