Berita Nasional Terkini
Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?
Ada sosok berbadan tegap, diungkap petugas keamanan DPP PDIP di sidang Hasto, apa perannya?
TRIBUNKALTIM.CO - Ada sosok berbadan tegap, diungkap petugas keamanan DPP PDIP di sidang Hasto, apa perannya?
Ya, petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Nurhasan membantah Sekjen PDIP hasto Kristiyanto memberikan perintah terkait komunikasi dan upaya menghilangkan jejak digital atau ponsel milik Harun Masiku.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto
Nurhasan sempat memperagakan bagaimana dua orang mendatanginya dan memberi perintah.
Lalu dia hanya mengikuti perintah orang dimaksud karena di saat itu merasakan berada di dalam situasi tertekan.
"Bukan Pak Sekjen,” kata Nurhasan saat ditanya tentang asal perintah merendam handphone Harun Masiku.
"Tidak ada orang di situ, cuma saya berdua (dengan dua orang berbadan tegap itu)," ujar Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga membantah bahwa Hasto Kristiyanto yang menyuruhnya untuk menghubungi Harun Masiku melalui telepon.
"Tidak pernah," jawab Nurhasan.
"Saya yakin pasti itu. Tidak pernah. Karena di situ tidak ada siapa-siapa. Cuma saya dengan dua orang itu."
Nurhasan juga mengatakan kedua orang berbadan tegap yang ditemuinya tersebut tidak pernah menyebutkan bahwa mereka ditugaskan oleh Hasto Kristiyanto.
Keterangan ini diperkuat saat penegasan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 14 Januari 2020 dan putusan nomor 28 terkait kasus sebelumnya (Wahyu Setiawan).
Dalam kedua dokumen tersebut, Nurhasan konsisten menyatakan bahwa yang memerintahkan untuk menyampaikan kepada Harun Masiku agar merendam handphonenya adalah dua orang berbadan tegap tersebut.
Baca juga: Singkat, Begini Respons Alexander Marwata Soal Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto
Diketahui, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.