Rabu, 6 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Kaltim Mengkhawatirkan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda mencapai titik mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. 

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
HO/Ayunda
KEKERASAN ASUSILA SAMARINDA - Psikolog UPTD PPA Samarinda, Ayunda Ramadhani. Ia menjelaskan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda tahun 2025 dan menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban sebagai langkah awal pemulihan. (HO/Ayunda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda mencapai titik mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan data yang terhimpun dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat, dalam dua bulan terakhir saja, telah terjadi lebih dari 250 kasus kekerasan yang ditangani secara langsung oleh unit teknis di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA). 

Ironisnya, kelompok yang paling terdampak adalah mereka yang seharusnya paling dilindungi yakni anak-anak dan perempuan.

Hal ini diungkapkan oleh Ayunda Ramadhani, Koordinator Psikolog UPTD PPA Samarinda. 

Baca juga: Sebar Konten Asusila Sesama Jenis di Medsos, Pemuda di Loa Kulu Kukar Diamankan Polisi

“Jumlah 250 itu adalah total kasus, sementara jumlah korbannya lebih dari 200 orang karena dalam satu kasus bisa saja melibatkan dua hingga tiga korban,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/5/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang ditangani, mayoritas melibatkan kekerasan asusila dan fisik terhadap anak-anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan.

Sebagai psikolog pendamping, Ayunda menjelaskan bahwa peran UPTD PPA tak sekadar mencatat dan menindaklanjuti laporan, namun juga menyediakan pendampingan psikologis secara intensif kepada korban. 

“Tugas utama kami adalah melakukan pendampingan psikologis, yang mencakup asesmen dan konseling, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban,” bebernya. 

Baca juga: 5 Fakta Penting Kasus Eks Kapolres Ngada, Unggah Video Asusila hingga Atur Siasat Keji Pencabulan

Di samping itu, UPTD PPA juga menangani berbagai bentuk kekerasan lain yang terjadi dalam ranah sekolah, relasi pacaran, hingga kasus perundungan. 

“Semua kasus di mana korban adalah perempuan dan anak-anak dapat kami tangani di UPTD PPA,” kata Ayunda. 

Ia pun menambahkan bahwa meskipun secara statistik jumlah korban laki-laki jauh lebih kecil, pihaknya tetap memberikan layanan pendampingan kepada siapa pun yang menjadi korban.

Salah satu contoh yang pernah ditanganinya adalah kasus KDRT dengan korban seorang suami.

Mengenai data yang dihimpun pihaknya, UPTD PPA mengungkap bahwa kelompok usia anak dan remaja menjadi korban yang paling rentan.

Baca juga: Pemulihan Psikologis Balita Balikpapan Korban Asusila, Tercatat Ada 7 Kali Pendampingan

Berikut adalah rincian jumlah korban kekerasan di Kota Samarinda sepanjang 2025 berdasarkan kelompok usia:

Usia 0-5 tahun: 1 korban laki-laki dan 2 korban perempuan.

Usia 6-12 tahun: 4 korban laki-laki dan 13 korban perempuan.

Usia 13-17 tahun: 7 korban laki-laki dan 15 korban perempuan.

Usia 18-24 tahun: 9 korban perempuan, tanpa korban laki-laki.

Usia 25-44 tahun: 16 korban perempuan—jumlah tertinggi di antara semua kelompok usia, tanpa korban laki-laki.

Usia 45-59 tahun dan 60+ tahun: Tidak terdapat korban tercatat, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketimpangan antara jumlah korban laki-laki dan perempuan tampak mencolok, terutama pada kelompok usia 6–12 tahun serta 25–44 tahun, yang menjadi dua klaster dominan dalam angka kekerasan terhadap perempuan.

Kondisi semakin mengkhawatirkan jika melihat data spesifik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sepanjang 2025, kasus KDRT yang ditangani UPTD PPA juga menunjukkan dominasi korban perempuan di hampir seluruh kelompok usia.

Usia 0-5 tahun: 2 korban laki-laki dan 1 korban perempuan.

Usia 6-12 tahun: 2 korban laki-laki dan 2 korban perempuan.

Usia 13-17 tahun: 4 korban perempuan; tidak ada korban laki-laki.

Usia 18-24 tahun: 3 korban perempuan; tidak ada korban laki-laki.

Usia 25-44 tahun: 13 korban perempuan—angka tertinggi dalam kategori KDRT; tidak ada korban laki-laki.

Usia 45-59 tahun dan 60+ tahun: Tidak tercatat adanya korban.

Ayunda menilai bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi pada remaja dan perempuan usia produktif harusnya menjadi perhatian serius. 

“Dari pengalaman kami hingga pertengahan tahun ini, sebagian besar korban berada pada rentang usia remaja,” ungkapnya. 

Ayunda menambahkan bahwa meskipun pihaknya tak menghafal setiap rincian kasus, fokus mereka selalu tertuju pada proses pemulihan psikologis korban, bukan sekadar pencatatan data.

Menghadapi derasnya arus laporan kekerasan yang masuk, UPTD PPA Samarinda menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif.

Menurut Ayunda, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga pelayanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi warga dalam mengenali dan melaporkan tanda-tanda kekerasan di sekitarnya.

“Semua bentuk kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kami. Maka kami butuh dukungan masyarakat untuk bisa melakukan intervensi lebih dini sebelum kasus-kasus ini bertambah parah,” kata Ayunda. 

Terakhir, menurutnya, data yang dihimpun UPTD PPA Samarinda seharusnya bisa menjadi alarm keras bagi semua pihak, lantaran isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah perkara kasuistik, melainkan problem sistemik yang memerlukan penanganan lintas sektor. 

“Tanpa sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas, korban-korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved