Berita Kaltim Terkini

Kementerian PPPA akan Dampingi Pasca Kasus Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Balikpapan sempat ramai diperbincangkan pada Januari lalu

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENDAMPINGAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, saat di wawancarai media usai kegiatan diskusi. Sabtu (10/5/2025). Kementerian PPPA memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga dalam kasus kekerasan seksual anak di Balikpapan, dengan fokus pada pemulihan ibu korban dan memastikan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan terpenuhi. (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Balikpapan sempat ramai diperbincangkan pada Januari lalu.

Saat itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, melakukan kunjungan langsung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk meninjau kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun.

Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat. 

Pada Maret 2025, kepolisian menetapkan FR (29), ayah kandung dari korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: 197 Kekerasan terhadap Anak di Kukar Kaltim, Didominasi Kasus Asusila

Menanggapi hal tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa kementerian fokus memberikan pendampingan secara langsung kepada korban dan ibunya.

"Kalau kita kepada si anak dan si ibu," ujarnya Sabtu (10/5/2025)

Menurut Menteri Arifatul, Kementerian PPPA bertugas menjangkau serta memberikan bimbingan dan layanan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarganya.

Layanan tersebut mencakup dukungan psikologis, terutama bagi ibu korban yang mengalami trauma berat setelah mengetahui pelaku kekerasan adalah orang terdekat dalam keluarga.

"Secara psikologis ya bagaimana menguatkan si ibu, pastikan ibunya shock," ucapnya.

Dalam proses pendampingan ini, pendekatan yang digunakan oleh kementerian lebih kepada bentuk sapaan dan dukungan.

Layanan ini penting untuk memulihkan kondisi mental korban dan keluarganya setelah mengalami peristiwa traumatis.

"Karena ternyata pelakunya adalah orang terdekat, jadi sebetulnya layanan-layanan sapaan - sapaan ini yang kami lakukan," lanjut Menteri Arifatul.

Baca juga: Edward Akbar Ungkap Alasan Baru Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.

"Sesuai dengan tepoksi kami bagaimana hak seorang anak yang menjadi korban kekerasan ini yang kita dampingi," tegasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved