Pendidikan
Mengenal Jalur Domisili SPMB 2025: Cek Syarat dan Perubahan dari Jalur Zonasi PPDB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- Bencana alam
- Bencana sosial.
7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Jenis bencana yang dialami.
9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Link Daftar Beasiswa Senyum Menjadi Relawan 2025 untuk Mahasiswa, Dapat Rp 2 Juta per Semester! |
![]() |
---|
UTBK SNBT 2026: Jadwal dan Syaratnya, Lulus SNBP Tak Bisa Daftar |
![]() |
---|
Syarat Daftar Beasiswa BCA 2025 PPBP dan PPTI untuk Siswa |
![]() |
---|
SNBP 2026: Jadwal, Syarat, dan Aturan Wajib Punya Nilai TKA |
![]() |
---|
Aturan SNPMB 2026: Jalur SNBP Wajib Punya Hasil TKA, Beda dengan SNBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.