Pendidikan

Mengenal Jalur Domisili SPMB 2025: Cek Syarat dan Perubahan dari Jalur Zonasi PPDB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Editor: Nisa Zakiyah
Kompas.com/Tanoto Foundation
SPMB 2025 - Ilustrasi siswa yang sedang membaca bersama. Berikut informasi terkini untuk SPMB 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili. (Kompas.com/Tanoto Foundation) 

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

- Bencana alam

- Bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

- Jenis bencana yang dialami.

9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

- Penambahan anggota keluarga, selain calon murid

- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah

- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak

- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved