Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Target Bentuk 60 Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan akan membentuk 60 Koperasi Merah Putih di Bumi Daya Taka

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf menerangkan terkait program kerja di Disperindagkop UKM Paser saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/4/2025). Pemkab Paser berencana membentuk 60 Koperasi Merah Putih Juni mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan akan membentuk 60 Koperasi Merah Putih di Bumi Daya Taka.

Pembentukan koperasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025, sebagai langkah mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta DPMD Paser.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Balap Motor Porprov Kaltim di Paser Telan Biaya Rp12,9 Miliar

"Hasil rapat koordinasi itu, ditargetkan 60 koperasi sudah bisa terbentuk Juni mendatang. Dalam pelaksanannya, harapan kami 80 persen sudah bisa terbentuk dari yang ditargetkan," terang Yusuf, Minggu (11/5/2025).

Saat ini, sudah ada 6 desa di Kabupaten Paser yang mulai melakukan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum membentuk Koperasi Merah Putih.

"Keenam desa itu diantaranya, Desa Janju, Sungai Terik, Kasungai, Seniung Jaya, Olung, dan Kerta Bumi," tambahnya.

Bupati Paser, kata Yusuf telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.3/447/KOP/IV/2025 sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan program itu, baik dalam bentuk pendampingan, pelatihan, maupun memfasilitasi pembentukan koperasi.

"Kami mengimbau seluruh OPD terkait, camat, dan kepala desa maupun lurah agar segera melakukan langkah-langkah strategis," imbuhnya.

Para camat juga diharapkan dapat berkoordinasi dan memantau proses pembentukan koperasi di wilayah masing-masing, dan memberikan laporan perkembangan secara berkala ke kepada Disperindagkop Paser.

Begitupun untuk Kades dan Lurah agar segera membentuk tim fasilitator, guna menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, serta elemen masyarakat lainnya. 

"Kami akan menyediakan pendampingan teknis dan administratif bagi desa dan kelurahan dalam proses pendirian koperasi, serta membuka layanan konsultasi," tutup Yusuf. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved