Berita Penajam Terkini

Polres PPU Tangkap Pemuda Sepaku, 5 Paket Sabu Ditemukan di Semak-semak

Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
POLRES PPU
SABU DI PPU - Barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan personil Polres PPU, Jumat (9/5/2025). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, karena kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda. (HO/POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, karena kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu menjelaskan bahwa, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar RT 004 Desa Binuang.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SW," ungkapnya Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Polres PPU Amankan 100 Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Desa Babulu Darat

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah ponsel di tangan SW.

Saat diinterogasi lebih lanjut, SW mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, tepatnya di RT 008 desa yang sama.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram, dibungkus dengan aluminium foil berwarna merah dan ungu, yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres PPU Gerebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diamankan

SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

“Polres PPU tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami, apalagi di daerah yang strategis dan menjadi penyangga IKN,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved