Berita Nasional Terkini

Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan

Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Editor: Heriani AM
Twitter/DianSandiU
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto yang diduga memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.(Twitter/DianSandiU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik soal dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih bergulir.

Jika terbukti jika ijazah Jokowi benar palsu, begini skenario yang terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Baca juga: Roy Suryo Masih Ngotot Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Sekarang Seret Badan Investasi Baru Era Prabowo

Hal ini ia sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

 Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu. 

Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.

Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Baca juga: Tuduhan Ijazah Palsu atau Pencemaran Nama Baik yang Lebih Dulu Diproses? Begini Penjelasan Mahfud MD

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.

Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.

Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved