Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Penahanannya Ditangguhkan

mahasiswi ITB yang menjadi tersangka dalam kasus meme Prabowo-Jokowi meminta maaf dan penahanannya ditangguhkan.

Tayang:
Editor: Christnina Maharani
Kompas.com/Syakirun Ni'am
MEME PRABOWO JOKOWI - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memberikan pernyataan penangguhan penangkapan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi pada Minggu (11/5/2025) malam. Penangguhan ini dilakukan karena adanya itikad baik dan permintaan maaf dari pihak mahasiswi tersebut. (Kompas.com/Syakirun Ni'am) 

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sebuah akun dari platform X (sebelumnya Twitter) bernama @MurtadhaOne1 mengunggah postingan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Institut Teknologi Bandung  (ITB) ditangkap Bareskrim usai mengunggah sebuah meme

Meme yang dimaksud adalah sebuah foto yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam. 

Perihal penangkapan ini kemudian dikonfirmasi oleh Polri.  

Mereka membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme Prabowo di platform X. 

Perempuan berinisial SSS itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025). 

Meskipun Polri enggan mengungkap identitas lengkap SSS, melalui informasi yang beredar di media sosial, perempuan ini diduga merupakan seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di ITB. 

Trunoyudo mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Mahasiswi ITB Viral Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Dapat Dukungan Relawan Prabowo-Gibran

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," papar Trunoyudo. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi ITB Pengunggah Meme, Dijamin Komisi III dan Minta Maaf ke Prabowo-Jokowi"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved