Berita Nasional Terkini
Nasib Bumdes Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk di Desa-desa, Respons Mendes PDT Yandri Susanto
Rencana pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih di desa, menimbulkan pertanyaan mengenai nasib Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Yandri mengusulkan agar koperasi desa merah putih dikelola oleh para sarjana desa setempat yang tinggal di perkotaan.
"Kalau bisa sarjana-sarjana dari desa yang belum kerja ada di kota kita minta pulang, ya kan? Atau mungkin ada dari pihak perbankan yang mau terlibat langsung di koperasi boleh juga menjadi pegawai di sana," ujar dia.
Selain itu, koperasi desa merah putih nantinya bisa dikelola oleh para aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja direkrut oleh negara.
"Arahan Bapak Presiden dan itu mungkin dari PPPK yang sudah direkrut, itu bisa juga ditugaskan di koperasi desa merah putih," kata dia.
Baca juga: Cara Daftar dan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Diluncurkan 28 Oktober 2025
Sekadar diketahui, pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong kekeluargaan dan saling membantu.
Peluncuran koperasi tersebut akan dilakukan pada 12 Juli 2025 yang bertepatan pada Hari Koperasi Nasional. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koperasi Merah Putih Digenjot di Ribuan Desa, SDM Belum Direkrut"
Plih Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Penggunaan Lagu sebesar Rp 2.2 Miliar ke SELMI |
![]() |
---|
Ambalat Memanas! Inilah Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia dan Kronologi Sengketa |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Daftar 6 Kodam Baru yang Segera Diresmikan, Lengkap 6 Jenderal Bintang Dua yang Bakal Jabat Pangdam |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur? Penjelasan Menaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.