Berita Nasional Terkini
Habib Rizieq Sentil Pemerintah, FPI Dibubarin Tapi dengan Ormas Preman Nggak Berani, Ada Apa?
Habib Rizieq Shihab sentil pemerintah, FPI dibubarin tapi dengan ormas preman yang meresahkan masyarakat nggak berani, ada apa?
Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.
Baca juga: Pidato Habib Rizieq di Acara Reuni 212, Prabowo Kunjungi Tambak Ikan yang Pernah Didatangi Jokowi
Pejabat yang menandatangani SKB:
- Mendagri Tito Karnavian
- Menkumham Yasonna Laoly
- Menkominfo Johnny G Plate
- Kapolri Jenderal Idham Azis
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Kepala BNPT Boy Rafli Amar
Isi penting SKB:
- FPI dianggap bubar secara de jure.
- Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.
- Simbol dan atribut FPI dilarang keras.
- Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.
- Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.
Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan
Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:
UU No. 17 Tahun 2013
Perppu No. 2 Tahun 2017
UU No. 16 Tahun 2017
Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan
- Pencabutan status hukum
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.
Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan? (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.