Berita Paser Terkini

130 Kapal di Paser Kaltim Ditargetkan Dapat E-Pas Kecil Tahun Ini

Dinas Perikanan Paser terus mendorong peningkatan legalitas kapal nelayan melalui program pengukuran kapal sebagai tahapan awal penerbitan E-Pas Kecil

HO DINAS PERIKANAN PASER
PAS KECIL KAPAL - Dinas Perikanan Provinsi Kaktim saat melakukan pengukuran kapal di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ada dua wilayah di Paser yang menjadi lokasi pengukuran kapal nelayan dalam waktu dekat. (HO/DINAS PERIKANAN PASER). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Dinas Perikanan Kabupaten Paser terus mendorong peningkatan legalitas kapal nelayan melalui program pengukuran kapal sebagai tahapan awal penerbitan E-Pas Kecil.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Tanjung Aru dan Desa Slengot.

Program ini bertujuan memberikan dokumen legalitas berlayar bagi nelayan tangkap di wilayah Paser.

Kepala Dinas Perikanan Paser, Rudiansyah, menyebutkan bahwa total 130 kapal nelayan menjadi target pengukuran tahun ini.

Baca juga: Nelayan Paser akan Mudah Raih BBM Subsidi, Syaratnya Ada Surat Tanda Kebangsaan Kapal 

Rinciannya, 80 kapal di Desa Slengot dan 50 kapal di Desa Tanjung Aru.

“Target pengukuran kapal nelayan tahun ini dari provinsi yaitu 80 kapal di Desa Slengot dan 50 kapal di Desa Tanjung Aru, jadi akan ada 130 kapal nelayan yang akan diukur,” terang Rudiansyah di Tanah Grogot, Rabu (14/5/2025).

Proses pengukuran tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perikanan Provinsi Kaltim, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Otoritas Pelabuhan Pondong (OPP), serta Dinas Perikanan Paser.

“Kami akan turun bersama-sama melakukan pengukuran kapal yang dikhususkan untuk nelayan tangkap, kalau dari Dinas Perikanan Paser bertugas untuk memfasilitasi saja,” tambahnya.

Baca juga: Dinas Perikanan Paser Minta Nelayan Optimalkan Penggunaan Cold Storage

Rudiansyah menjelaskan bahwa E-Pas Kecil memiliki fungsi vital sebagai bukti kepemilikan kapal, serta legalitas berlayar.

Lebih dari itu, dokumen ini juga menjadi syarat akses untuk mendapatkan BBM bersubsidi, asuransi nelayan, hingga kredit usaha.

“Pas kecil tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas, tetapi juga membuka akses bagi nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi, asuransi melaut, serta kredit usaha nelayan,” jelasnya.

Saat ini, sudah terdapat 798 nelayan Paser yang memiliki E-Pas Kecil.

Baca juga: Pastikan Produk Olahan Makanan Aman Dikonsumsi, Dinas Perikanan Paser Latih 30 Pengolah Ikan

Untuk tahun 2025, Dinas Perikanan Paser menargetkan 100 kapal masuk dalam program tersebut.

Dari jumlah itu, 76 kapal sudah dalam proses.

“Target kami tahun ini 100 kapal nelayan, sudah berproses itu 76 kapal dan InshaAllah kami optimis bisa melampaui target,” ulasnya.

Dengan adanya program ini, Rudiansyah berharap nelayan semakin sadar pentingnya dokumen legalitas dan aktif berpartisipasi dalam pengukuran kapal.

“Kami mengajak seluruh nelayan di Paser untuk berpartisipasi aktif dalam pengukuran kapal, agar dapat memperoleh pas kecil dan menikmati manfaatnya,” tutup Rudiansyah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved