Berita Paser Terkini
Nelayan Paser akan Mudah Raih BBM Subsidi, Syaratnya Ada Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Ratusan kapal nelayan di Kabupaten Paser ditargetkan memperoleh pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan kapal nelayan di Kabupaten Paser ditargetkan memperoleh pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal untuk tahun 2025.
Hal itu seiring dengan telah dilakukannya pengukuran kapal nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim didampingi Dinas Perikanan Kabupaten Paser, pada 15 Januari lalu.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah mengatakan 815 kapal nelayan di Paser ditargetkan memperoleh pas kecil untuk tahun 2025.
"Ada 185 kapal yang sudah diukur kemarin di dua desa, untuk dapat memperoleh pas kecil meliputi 105 kapal di Desa Muara Telake dan 80 kapal di Desa Muara Adang," ungkap Rudiansyah, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Cegah Kecelakaan Laut, Sat Polairud Balikpapan Periksa Kapal Nelayan dan Bagikan Life Jacket
Pengukuran kapal tersebut dipastikan akan terus berlanjut, sembari menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat memperoleh pas kecil bagi nelayan.
"Pengumpulan dokumen difasilitasi desa setempat, nanti kalau kelengkapan dokumen itu sudah dipenuhi nelayan seperti poto copy KTP, KK dan foto perahu nelayan maka akan kami himpun dulu untuk kemudian diusulkan ke provinsi," tambahnya.
Untuk memperoleh pas kecil, kapal nelayan harus benar-benar siap untuk melaut dan wujudnya juga harus ada karena jika tidak demikian maka pihak terkait tidak akan melakukan pengukuran.
Rudiansyah mengaku, pas kecil dapat memudahkan nelayan untuk mendapat BBM subsidi, bantuan lainnya hingga asuransi melaut.
"Pas kecil tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, tapi juga menjadi syarat dalam pengusulan jaminan kredit usaha nelayan. Ini juga akan memudahkan pemerintah dalam mendata, kalau sewaktu-waktu ada musibah dilaut yang dialami nelayan," ulas Rudiansyah.
Baca juga: BEM Unikarta Sebut Penambangan Pasir Silika di Kukar bisa Berdampak Negatif bagi Nelayan dan Pesut
Pengukuran kapal dinilai menjadi langkah penting, dalam hal peningkatan dan penguatan legalitas kepemilikan kapal nelayan.
Terlebih, pemerintah juga telah memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) sebagai identitas tunggal nelayan.
"Pengukuran kapal akan terus berlanjut, agar bisa mengakomodir semua nelayan kita yang jumlahnya bisa sampai ribuan untuk memperoleh pas kecil," tutup Rudiansyah.
Adapun kendala yang dialami saat pengukuran kapal di Paser, terdapat nelayan yang sementara melaut sampai adanya kapal nelayan yang sementara dalam perawatan sehingga pengukuran tidak dapat dilakukan. (*)
| Satgas PBG Paser Diminta Perkuat Pengawasan untuk Antisipasi Bangunan Tanpa Izin |
|
|---|
| Museum Sadurengas akan Direvitalisasi, Dipersiapkan jadi Magnet Wisata Sejarah Paser |
|
|---|
| Persiapan Porprov Kaltim ke-8, Disporapar Paser Prioritaskan Pembangunan Venue Takraw dan Senam |
|
|---|
| Yusuf Sumako Kembali Pimpin KKSS Paser, Masuk Periode Kelima Sejak 2005 |
|
|---|
| Tonggak Baru Layanan Kesehatan, RSUD Panglima Sebaya Paser Sukses Gelar Operasi Bedah Saraf Perdana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250129_Nelayan-Paser-Dilindungi-2025.jpg)