Rabu, 29 April 2026

Berita Samarinda Terkini

2 Orang Diciduk Polisi Saat Menginap di Hotel Samarinda, Diduga Punya Barang Haram

Dua orang pria di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diciduk oleh Satreskoba Polresta Samarinda di Hotel Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - Dua kawan, S (40) dan H (31) menginap di sebuah hotel di Jalan S. Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, diciduk polisi kedapatan membawa narkoba. (HO/Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang pria di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diciduk oleh Satreskoba Polresta Samarinda di dalam hotel kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kedua pria tersebut berinisial S (40) dan H (31), diamankan polisi saat operasi yang berlangsung pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah hotel Jalan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Di sebuah kamar hotel, dari tangan kedua tersangka, polisi temukan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 2,54 gram bruto.

Satu butir ekstasi warna pink, seperempat butir ekstasi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca juga: Razia Besar-besaran Barang Haram di Gunung Bugis Balikpapan, Ada Laporan Transaksi

Setelah mengamankan dua tersangka itu, petugas pun melakukan introgasi.

Dan dari salah satu tersangka berinisial S, mengaku bahwa ada keterlibatan orang ketiga dari penangkapan mereka.

Dia pun mengaku seorang pria berinisial SS, 46 tahun yang diduga menyimpan sabu miliknya tersangka S di kediamannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Polisi kemudia bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SS serta menyita tiga poket sabu seberat 18,23 gram bruto dan satu unit timbangan digital dari kantong celananya.

Tidak sampai disitu, tim Satreskoba kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut mengarahkan petugas ke rumah S di Jalan Melak II, Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur

"Di sana ditemukan enam poket besar sabu seberat total 432,16 gram bruto yang disembunyikan di dalam sebuah paper bag di rak dapur," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo. 

Baca juga: Pengedar Barang Haram di Samarinda, Berawal dari Konsumsi Lalu Kepincut jadi Penjual

Dari operasi tersebut jumlah barang bukti yang diamankan antara lain

-13 poket sabu seberat total 452,93 gram bruto,

-1,25 butir ekstasi dengan berat total 0,57 gram netto,

-Uang tunai Rp7 juta,

-Tiga unit ponsel milik tersangka,dan 

-Timbangan digital, Plastik klip dan alat isap.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved