Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mengenal PP Tunas yang Diluncurkan Prabowo, Medsos Disanksi Jika Beri Akses Anak di Bawah Umur

Media sosial (medsos) bakal dapat sanksi dari Kemenkomdigi, yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa batasan.

ipopba
PP TUNAS - Ilustrasi media sosial. Media sosial (medsos) bakal dapat sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa batasan. (ipopba) 

TRIBUNKALTIM.CO - Media sosial (medsos) bakal dapat sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa batasan.

Hal ini diungkapkan dengan tegas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

“Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup,” ujar Meutya saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Dalam sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Meutya Hafid tegas terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Baca juga: Viral Sosok Rudi Valinka Disebut Buzzer dan Diangkat Meutya Hafid Jadi Stafsus di Komdigi

Baca juga: Meutya Hafid Tak Tahu Rudi Sutanto Buzzer, Dilantik jadi Stafsus karena Ahli di Bidang Komunikasi

Dia mengatakan, dalam implementasi awal yang ditargetkan dua tahun, ada sanksi jika ada platform yang diketahui tetap mengizinkan anak-anak untuk membuat akun dan mengakses konten media sosial tanpa izin dari wali anak tersebut.

Dia bilang, sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan platform jika pelanggaran terus diulang.

Walaupun PP ini memberi tenggat waktu maksimal dua tahun untuk pelaksanaan penuh, Meutya menegaskan pemerintah pusat berharap implementasi bisa berjalan lebih cepat.

Kuncinya, ada pada kolaborasi aktif antara pusat dan daerah.

Baca juga: Tugas Raline Shah Usai Dilantik Meutya Hafid jadi Staf Khusus di Kementerian Komdigi

“Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, insyaallah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi,” tegasnya.

Dalam kunjungannya bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Meutya menegaskan bahwa sosialisasi PP Tunas adalah langkah awal yang mulai dijalankan di tingkat daerah.

Meutya menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyikapi ancaman dunia digital terhadap anak-anak.

“Kita tahu 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka rentan menjadi korban bullying, pornografi, kekerasan digital, hingga judi online,” ujar Meutya.

Baca juga: Biodata Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis yang Dilantik Meutya Hafid, Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi

Dia menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang siap menjalankan implementasi PP Tunas secara konkret.

Hal ini ditandai dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah,” katanya.

Meutya menegaskan, implementasi PP ini tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk menaikkan standar teknologinya.

Baca juga: Meutya Hafid Dipastikan Diusulkan oleh Golkar untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Platform harus mampu mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.

“Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak,” tegasnya.

Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dinilai sudah cukup canggih untuk membantu platform mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama soal usia.

Sebagai informasi, PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Diterbitkannya PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Medsos yang Beri Akses Anak di Bawah Umur: Denda atau Tutup"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved