Pendidikan

Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jenjang SMA/SMK Lengkap Jalur dan Syaratnya

Simak cara daftar SPMB Sumatera Utara 2025 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK lengkap jalur dan syaratnya.

Grafis TribunKaltim.co/canva
SPMB 2025 - Ilustrasi pelajar yang diolah di Canva, hari ini Rabu (14/5). Berikut jadwal SPMB 2025 di Sumatera Utara jenjang SMA/SMK (Grafis TribunKaltim.co/canva) 

3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;

4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;

5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi:

Bencana alam; dan/atau
Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru, sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 ;

11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

penyandang Disabilitias;
Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 rombongan belajar.

12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat

13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved