Pendidikan

Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jenjang SMA/SMK Lengkap Jalur dan Syaratnya

Simak cara daftar SPMB Sumatera Utara 2025 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK lengkap jalur dan syaratnya.

Grafis TribunKaltim.co/canva
SPMB 2025 - Ilustrasi pelajar yang diolah di Canva, hari ini Rabu (14/5). Berikut jadwal SPMB 2025 di Sumatera Utara jenjang SMA/SMK (Grafis TribunKaltim.co/canva) 

14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;

15. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;

16. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

17. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

18. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;

19. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan

20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

Adapun dokumen berkas syarat Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 selengkapnya dapat diakses dalam juknis berikut: KLIK

Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1
Seleksi Jalur Afirmasi SMA/SMK

mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mengunggah foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;
khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren /Panti Asuhan/ Panti Sosial/Boarding !School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan /Lembaga asal, mengunggah (uploadj Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/ Lembaga asal;
khusus calon murid dari keluarga tidak mampu mengunggah  bukti keikutsertaan dalam program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa : Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif, Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif, dan/atau Program Bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya;
khusus calon murid baru penyandang disabilitas / berkebutuhan khusus, mengunggah  hasil asesmen awal (Asesmen Fisik, Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Pstkolog/Psikiater/Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal); dan
mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Mutasi (SMA)

mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mengunggah foto (scan) Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
untuk jalur pindah tugas orang tua/wali dengan mengunggah SK mutasi/ perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi/lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan;
calon murid baru yang diterima pada pendaftaran adalah calon id baru yang bersekolah SMP atau sederajat pada alamat asal sebelum pindah;
khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah uk SMA sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA tempat bertugas.

Seleksi Jalur Domisili SMA SMK

mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mendaftar berdaearkan domisili yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan hanya memilih 1 (satu} sekolah;
mengunggah foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;
mengisi nilai rapor dan mengunggah foto (scan) Rapor semester 1 sampai dengan semester 5 terdiri dari mata pelajaran: pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahaea Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTs Sederajat 
khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren /Panti Asuhan/Panti Sosial/ Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan/ Lembaga asal, mengunggah Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/Lembaga asal;
mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Prestasi SMK

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved