Pendidikan
Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jenjang SMA/SMK Lengkap Jalur dan Syaratnya
Simak cara daftar SPMB Sumatera Utara 2025 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK lengkap jalur dan syaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara daftar SPMB Sumatera Utara 2025 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK lengkap jalur dan syaratnya.
Portal Sistem Penerimaan Murid Baru Sumatera Utara (SPMB Sumut) 2025 dibuka mulai hari ini, Kamis (15/5/2025).
Sebagai informasi, SPMB Sumut 2025 tahap 1 akan dimulai dengan pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14, untuk SMA jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi dan SMK jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili.
Kemudian untuk pengumuman hasil kelulusan SPMB Sumut 2025 tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025.
Baca juga: Jadwal SPMB 2025 di Bekasi, Jabar, Jatim, dan Jateng untuk SD-SMA Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya!
Lantas, apa saja syarat daftar SMPB Sumut 2025?
Selengkapnya, simak jadwal, syarat, dan cara daftar SMPB Sumut 2025, melansir laman resminya berikut ini.
Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 1
1. 5 s.d 20 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
2. 21 s.d 26 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
3. 15 s.d 26 Mei 2025: Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA;
4. 28 Mei 2025: Pengumuman SPMB Tahap I;
5. 2 s.d 4 Juni 2025: Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I;
Syarat Umum Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1
1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;
4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;
5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi:
Bencana alam; dan/atau
Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru, sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 ;
11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
penyandang Disabilitias;
Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 rombongan belajar.
12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat
13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
15. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
16. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
17. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
18. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
19. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Adapun dokumen berkas syarat Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 selengkapnya dapat diakses dalam juknis berikut: KLIK
Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1
Seleksi Jalur Afirmasi SMA/SMK
mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mengunggah foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;
khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren /Panti Asuhan/ Panti Sosial/Boarding !School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan /Lembaga asal, mengunggah (uploadj Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/ Lembaga asal;
khusus calon murid dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa : Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif, Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif, dan/atau Program Bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya;
khusus calon murid baru penyandang disabilitas / berkebutuhan khusus, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen Fisik, Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Pstkolog/Psikiater/Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal); dan
mengunduh bukti pendaftaran.
Seleksi Jalur Mutasi (SMA)
mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mengunggah foto (scan) Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
untuk jalur pindah tugas orang tua/wali dengan mengunggah SK mutasi/ perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi/lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan;
calon murid baru yang diterima pada pendaftaran adalah calon id baru yang bersekolah SMP atau sederajat pada alamat asal sebelum pindah;
khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah uk SMA sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA tempat bertugas.
Seleksi Jalur Domisili SMA SMK
mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
mendaftar berdaearkan domisili yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan hanya memilih 1 (satu} sekolah;
mengunggah foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;
mengisi nilai rapor dan mengunggah foto (scan) Rapor semester 1 sampai dengan semester 5 terdiri dari mata pelajaran: pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahaea Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTs Sederajat
khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren /Panti Asuhan/Panti Sosial/ Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan/ Lembaga asal, mengunggah Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/Lembaga asal;
mengunduh bukti pendaftaran.
Seleksi Jalur Prestasi SMK
mengunduh aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK.
mengunggah foto (scan) Kartu Keluarga (KK} asli / legalisir.
mengisi data prestasi dan mengupfood bukti dokumen prestasi.
mengunduh (dournlond) bukti pendaftaran.
khusus pendaftar Ketua OSIS dan Kepanduan mengunggah foto (scan) SK kepengurusan OSIS dan SK kepengurusan Kepanduan.
Informasi lengkap terkait tata cara pendaftaran SPMB Sumut 2025 Tahap 1 dapat dilihat di link berikut: KLIK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Dibuka 15 Mei, Ini Jadwal, Jalur Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250514_SPMB-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.