Penertiban Reklame di Balikpapan

Implementasi Kota Layak Anak, Pemkot Balikpapan Imbau Pelaku Usaha tak Pasang Iklan Rokok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur mengimbau para pelaku usaha kelontongan untuk tidak memasang iklan rokok

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
IMBAUAN - Pemerintah kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para pelaku usaha kelontongan untuk tidak memasang iklan rokok. Ini dalam rangka menjaga komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur mengimbau para pelaku usaha kelontongan untuk tidak memasang iklan rokok.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, dalam kegiatan penertiban reklame iklan rokok di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).

Ini dalam rangka menjaga komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Sejalan dengan peraturan daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak (KLA) yang sudah disahkan, dan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang saat ini dalam proses revisi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).

"Kami imbau para pedangan untuk tidak tergiur dengan komisi pemasangan iklan rokok dari manajemen perusahaan rokok," kata Yosep.

Baca juga: 25 Titik Reklame Rokok di Balikpapan Kaltim Ditertibkan

Ia menegaskan, bahwa sejak tahun 2021, izin pemasangan papan iklan atau reklame rokok tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Demikian dengan pengaturan pajak reklame yang tidak dipungut lagi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

"Artinya kalau nanti ada penawaran dari pihak manajemen pengusaha rokok untuk pemasangan spanduk rokok dan sejenisnya di warung, itu jangan diberikan," tandasnya.

Yosep menyebut, penertiban ini menjadi langkah non yustisi dalam mewujudkan kota layak anak. Jika pelaku usaha membangkang tetap memasang iklan rokok, maka akan dilanjutkan tahap tipiring yang merujuk denda administrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Balikpapan Tertibkan Reklame Iklan Rokok, Sasar 3 Kecamatan

"Kami juga memberikan waktu pelaku usaha untuk menurunkan reklame atau spanduk secara mandiri. Jika tidak, kembali kami tertibkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved