Penertiban Reklame di Balikpapan
Pemkot Balikpapan Tertibkan Reklame Rokok, Upaya Wujudkan Kota Layak Anak dan KTR
Pemkot Balikpapan melakukan penertiban reklame iklan rokok, upaya wujudkan Kota Layak Anak dan KSTR.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak-anak.
Salah satunya dengan menertibkan reklame rokok pada Kamis (15/5/2025) hari ini.
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penertiban ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) terkait kota layak anak (KLA) yang sudah disahkan.
Penertiban dilakukan dalam rangka mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak dan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang saat dalam proses revisi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penertiban ini sebagai implementasi yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 terkait izin reklame," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Balikpapan Tertibkan Reklame Iklan Rokok, Sasar 3 Kecamatan
Lanjut Yosep mengatakan bahwa sejak tahun 2021, izin pemasangan papan iklan atau reklame rokok tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Demikian pula dengan pengaturan pajak reklame yang tidak dipungut lagi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dari tanggal 13 Maret sampai 2 Mei 2025 kepada para pengusaha rokok terkait penertiban reklame rokok.
"Sejauh ini belum ada pertentangan atau protes dari pengusaha rokok terkait penertiban hari ini, apalagi kami juga sudah menyurati terlebih dahulu," ulas Yosep.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras Ilegal, Razia Digenjot Jelang Ramadan
Pada penertiban ini, tim gabungan menyasar 25 titik yang tersebar di tiga kecamatan meliputi Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur.
"Belum bisa kami turunkan di seluruh wilayah kota, sehingga kami beri waktu seminggu lagi untuk menurunkan reklame atau spanduk secara mandiri. Jika tidak, kembali kami tertibkan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.