Liputan Khusus

Respons LHKP Muhammadiyah soal Samarinda Bebas Tambang 2026

LHKP Muhammadiyah Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan

DOK TRIBUN KALTIM
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Headline harian Tribun Kaltim edisi 14 Mei 2025 tentang Samarinda Bebas Tambang 2026. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan. (DOK TRIBUN KALTIM) 

2. Reklamasi Lahan

Mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif. 

4. Diversifikasi Ekonomi

Mengembangkan sektor ekonomi alternatif yang berkelanjutan, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan. 

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Samarinda dapat mewujudkan visi sebagai kota yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, dan bebas dari bencana ekologis," kata Anderyan Noor. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved