Liputan Khusus
Respons LHKP Muhammadiyah soal Samarinda Bebas Tambang 2026
LHKP Muhammadiyah Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Syaiful Syafar
2. Reklamasi Lahan
Mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat
Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif.
4. Diversifikasi Ekonomi
Mengembangkan sektor ekonomi alternatif yang berkelanjutan, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Samarinda dapat mewujudkan visi sebagai kota yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, dan bebas dari bencana ekologis," kata Anderyan Noor. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
LHKP Muhammadiyah
Samarinda
Pemkot Samarinda
Samarinda Bebas Tambang
Liputan Khusus
kaltim.tribunnews.com
SPPG Wajib Pakai Air Galon, Kaltim Tegakkan Standar Baru Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Orangtua di Balikpapan dan Samarinda Khawatir Kualitas Makan Bergizi Gratis, Hemat Tapi Was-was |
![]() |
---|
Bank Sampah Kunci Adipura Kencana, DLH Balikpapan Targetkan Minimal 6 Unit Setiap Kelurahan |
![]() |
---|
Balikpapan Terancam Darurat Sampah, Umur TPA Manggar Tinggal Hitungan Tahun |
![]() |
---|
Situs Sejarah Kaltim Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Edukasi, Masterplan Terpadu Belum Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.