Berita Kaltim Terkini
Inilah Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Kaltim, Andalkan Air Mendidih dan Kloset
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti barang haram narkotika di Balikpapan Kaltim
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti barang haram narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (16/5/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak termasuk kejaksaan, pengadilan, serta awak media.
Pantauan TribunKaltim.co di lokasi, proses pemusnahan diawali dengan pengambilan sampel secara acak dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.
Sampel tersebut kemudian diuji menggunakan alat uji cepat untuk memastikan keasliannya.
Baca juga: Komitmen Kapolda Kaltim Perang terhadap Narkoba, Tidak Mau jadi Sarang Barang Haram
Setelah proses uji selesai, paket sabu seberat satu kilogram yang masih tersegel didalam kemasan, lalu dihancurkan menggunakan palu besi.
Selanjutnya, narkoba yang telah dihancurkan dimasukkan ke dalam empat dandang berisi air panas atau air mendidih yang dipanaskan menggunakan kompor portable.
Proses ini dilakukan secara bersamaan dilakukan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, perwakilan BNN, pengadilan dan Kejaksaan.

Setelah itu diaduk campuran tersebut menggunakan kayu hingga larut sempurna di dalam air.
Kemudian dilanjutkan oleh petugas lainnya hingga barang bukti narkoba benar-benar habis sudah dimasukkan ke dalam dandang.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengedar Barang Haram di Balikpapan, 9 Poket Disita
Setelah dipastikan larut sepenuhnya, air bercampur narkoba tersebut dibawa dan dibuang ke dalam kloset yang berada di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan.
Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat, untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Seperti diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan sembilan kasus narkoba, dengan total 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Polda Kaltim dalam menangani kasus narkotika, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.