Berita Berau Terkini

Hasil Sidak di Ritel Berau, Dinas Pangan Kritisi Produsen Atas Produk Beras yang Beredar 

Kali ini ada agenda kegiatan sidak Dinas Pangan sasar ke ritel-ritel yang ada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
HO/Dinas Pasar Berau
SIDAK PRODUK BERAS - Dinas Pangan dan sejumlah instansi terkait saat melakukan sidak ke sejumlah ritel di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Jumat (16/5/2025). Menurut Dinas Pasar Berau, setiap produk beras yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi keamanan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. (HO/Dinas Pasar Berau) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kali ini ada agenda kegiatan sidak Dinas Pangan sasar ke ritel-ritel yang ada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Kali ini ada produk yang disorot dalam sidak Dinas Pangan kali ini yakni produk beras.

Disebutkan, produsen beras banyak yang tidak mengindahkan akan sertifikasi keamanan. 

Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono kepada TribunKaltim.co pada Jumat (17/5/2025) dalam kegiatan sidak. 

Dinas Pangan Berau bersama instansi terkait, baru saja menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan di Kecamatan Tanjung Redeb.

Baca juga: Balikpapan Jadi Role Model Pembinaan UMKM, DPRD Berau Pelajari Pendekatan Kebijakan Inklusif 

Inspeksi itu dilakukan awal pekan ini di Toko Nurul Jaya, Unggul Mart, dan Solo Swalayan yang berada di kawasan Jalan Murjani, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hasilnya cukup mengejutkan, ada beberapa merek beras, termasuk produk lokal, yang belum memiliki Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dokumen pendukung seperti Pangan Usaha Kecil (PUK), maupun Pangan Daerah (PD).

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendata produk yang beredar, meski sudah mengantongi izin, mana yang belum, dan mana yang izinnya sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono.

SIDAK RITEL BERAU - Dinas Pangan dan sejumlah instansi terkait saat melakukan sidak ke sejumlah ritel di Tanjung Redeb, Jumat (16/5/2025).  Dinas Pangan Berau  menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan di Kecamatan Tanjung Redeb.
SIDAK RITEL BERAU - Dinas Pangan dan sejumlah instansi terkait saat melakukan sidak ke sejumlah ritel di Tanjung Redeb, Jumat (16/5/2025). Dinas Pangan Berau  menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan di Kecamatan Tanjung Redeb. (HO/DINAS PANGAN BERAU)

Wajib Punya Sertifikasi Keamanan

Menurut Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, setiap produk beras yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi keamanan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. 

Sayangnya, masih banyak produsen yang lalai atau belum memahami pentingnya hal tersebut.

“Ada yang belum terdaftar, ada juga yang sudah registrasi tapi tidak mencantumkan informasi di kemasan. Ini yang berbahaya karena bisa menyesatkan konsumen,” tegasnya.

Baca juga: Rakor Swasembada Pangan, Kaltim Gaspol Wujudkan Kemandirian Beras Lokal

Tak tinggal diam, Dinas Pangan segera menyiapkan langkah pembinaan.

Pendekatannya persuasif dengan mengajak produsen, distributor, hingga petani lokal untuk duduk bersama. 

Kata dia, mereka akan diberi pendampingan dalam proses perizinan hingga pengemasan yang sesuai standar.

“Khusus produk lokal, akan kami bantu dalam registrasi. Kami ingin produk asli Berau bisa bersaing sehat dan tetap aman dikonsumsi,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved