Kabar Artis
Tak Terima Rumahnya Dibongkar Tanpa Pemberitahuan, Atalarik Syach: Tidak Ada Kemanusian Sama Sekali
Rumah Atalarik Syach yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Penulis: Heriani AM | Editor: Doan Pardede
Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).
Eko Suharjono mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.
Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.
Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.
"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."
"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silahkan aja."
"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Atalarik Syach Merasa Diperlakukan Seperti Binatang.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.