Berita Samarinda Terkini
Dua Pria di Samarinda Gasak 52 Karung Arang Batok Kelapa, Hasilnya untuk Sabu dan Judi
Dua pria di Samarinda, masing-masing berinisial DTH (49) dan 00 (41), diamankan oleh Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pria di Samarinda, masing-masing berinisial DTH (49) dan 00 (41), diamankan oleh Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap atas kasus penggelapan puluhan karung arang batok kelapa milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Kejadian ini terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan Telkom, Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pelapor yang mendapat informasi bahwa salah satu karyawannya kabur dari tempat kerja.
Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Seorang Pria di Teluk Lerong Atas Kepemilikan Sabu 577 Gram
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, sang pelapor langsung mengecek gudangnya dan ditemukan ada 48 karung produk arang batok kelapa yang berada di samping kiri gudang telah hilang,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Laporan segera ditindaklanjuti dan penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, pada Selasa (13/5/2025) pukul 22.00 Wita, Tim Elang berhasil menangkap 00 di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 4, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Baca juga: Satreskrim Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencurian Uang 10 Juta Melalui M-Banking
Tak lama berselang, pelaku lainnya, DTH, juga diamankan di Jalan Gerilya, Gang Baru, kawasan yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 52 karung arang batok menggunakan mobil operasional perusahaan jenis Daihatsu Grand Max hitam bernopol KT 8837 WB.
“Dimana para terduga pelaku menerangkan bahwa para terduga pelaku tersebut adalah pekerja atau karyawan yang bekerja dengan pelapor,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya secara bertahap, sebanyak empat kali sepanjang April hingga Mei 2025.
Baca juga: 3 Polisi Terlibat Penyelundupan Sabu ke Rutan Polresta Samarinda, Kini Diperiksa Propam Polda Kaltim
“Jadi kedua pelaku mengambil arang batok tersebut secara bertahap sebanyak empat kali yang tanggalnya para terduga pelaku lupa pada bulan April dan bulan Mei tahun 2025,"jelas AKP Kadiyo.
"Hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, digunakan untuk bermain judi,” pungkasnya. (*)
pencurian di samarinda
arang batok kelapa
tim elang
Polsek Samarinda Kota
Polresta Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Sabu dan 2,2 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Selama 3 Bulan |
|
|---|
| Parkir Liar Kembali Marak di RSUD AW Syahranie, Dishub Samarinda Amankan Jukir |
|
|---|
| Wawali Samarinda Angkat Suara Soal Isu Bankeu Kaltim 2027 Dihapus, Harap Pemprov Terketuk |
|
|---|
| Turun di Bawah Target Nasional, Angka Stunting Samarinda 17,13 Persen |
|
|---|
| Soal Rehabilitasi Balaikota Samarinda Rp17,5 Miliar, Andi Harun Sebut Anggaran Tergolong Hemat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250518-Dua-pria-di-samarinda-gasak-batok-kelapa.jpg)