Berita Paser Terkini
Nekat Jual Sabu karena Tak Miliki Pekerjaan Tetap, Pria di Paser Diringkus Polisi
Nekat jual sabu karena tak miliki pekerjaan tetap, pria di Kabupaten Paser diringkus polisi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Seorang pria berinisial AS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terbukti sebagai pengedar barang haram di wilayah Kecamatan Kuaro.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari diringkusnya RIA (25), warga Desa Olong Pinang, pada 15 Mei lalu yang mendapat sabu dari AS di Desa Padang Jaya.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan bahwa berbekal informasi dari RIA, Satreskoba Polres Paser segera melakukan penelusuran di TKP dengan menelusuri terduga pelaku yang dimaksud.
"Hasil penyelidikan di TKP, kami mendapati terduga pelaku yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Padang Jaya hingga petugas memutuskan untuk melakukan penyergapan," terang Suradi di Tanah Grogot, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Narkotika di Tanah Grogot, Barang Bukti 13 Paket Sabu
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap AS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar.
"Ada 32 paket sabu yang diamankan dengan berat bruto 57,26 gram, petugas menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, handphone dan uang tunai Rp4,850,000," ulasnya.
Pelaku sudah menjalankan aksinya dalam dua bulan belakangan dan sudah meresahkan masyarakat sekitar atas peredaran narkotika yang dilakukan.
Pengakuan dari AS, ia nekat menjalankan perannya sebagai pengedar sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
"AS ini mengaku tidak ada pekerjaan tetap selain jualan sabu yang dipesan di Kota Balikpapan, dengan sistem pengambilan dijejakkan di pinggir jalan Kecamatan Kuaro," ulas Suradi.
Baca juga: Polres Paser Musnahkan Sabu dari 2 Tersangka
Selama menjalankan perannya, AS sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dengan jumlah sama yang diperolehnya dari pemasok di Kota Balikpapan untuk diedarkan di Kecamatan Kuaro.
Atas kejadian tersebut, AS beserta barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Suradi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250518_pria-berinisial-AS-saat-diamankan-Satresnarkoba-Paser.jpg)