Berita Nasional Terkini

Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM Sebut Peluang Gugat Balik Komardin, Penggugat UGM dan Kasmudjo

Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, eks dosen Fakultas Kehutanan UGM

Editor: Amalia Husnul A
KompasTV/FH UGM
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Veri Antoni dan Komardin. Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, eks dosen Fakultas Kehutanan UGM. (KompasTV/FH UGM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Veri Antoni, Kepala Biro (Kabiro) Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, mantan Dosen Fakultas Kehutanan (FKT) UGM.

Diketahui Komardin mengajukan gugatan perdata senilai Rp 69 Triliun terhadap Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4 hingga Kasmudjo, mantan Dosen FKT UGM melalui Pengadilan Negeri (PN) Slemen.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Komardin, namun ia juga menyebut peluang UGM untuk menggugat balik. 

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu: UGM Pastikan Kasmudjo Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi

Tudingan Komardin yang menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia, dikutip SURYA.CO.ID (grup TribunKaltim.co dari ANTARA).

Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

 Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri Antoni.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Komardin (kiri) yang gugat UGM terkait ijazah Jokowi.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Komardin (kiri) yang gugat UGM terkait ijazah Jokowi. (Kolase KompasTV)

Rekam Jejak Veri Antoni

Melansir dari laman resmi UGM, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum., adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang saat ini menjabat sebagai dosen pada Departemen Hukum Dagang (Hukum Bisnis) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta.

Baca juga: Roy Suryo Sudah Lihat Skripsi Jokowi di UGM, Sebut Banyak Kejanggalan: Tak Ada Nama Kasmudjo

Beliau lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada tahun 2006 serta Magister Hukum pada tahun 2008 di FH UGM.

Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari universitas yang sama pada tahun 2019 .

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved