Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Kesbangpol Beberkan Data dan Tantangan Pendataan Ormas di Kalimantan Timur

Kesbangpol beberkan data dan tantangan pendataan organisasi masyarakat di Kalimantan Timur.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
ORMAS - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim), Sufian Agus saat ditemui usai menghadiri agenda di kantor gubernur, Senin (19/5/2025). Tercatat dari sekitar 3.000 ormas yang terdata di Kaltim, hanya sekitar 900-an yang aktif melapor. Hal ini akibat lemahnya regulasi yang membuat banyak ormas enggan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.(TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim), Sufian Agus, membeberkan hasil evaluasi terbaru terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Benua Etam. 

Catatan awal ada sekitar 3.000 ormas di Kaltim.

Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah ormas yang benar-benar aktif dan tercatat resmi hanya sekitar 900-an lebih.

Sufian Agus mengatakan bahwa selama ini banyak ormas yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada Kesbangpol karena dalam ketentuan undang-undang, ormas dianggap sah apabila sudah memiliki akta pendirian.

“Ormas itu dia kalau sudah merasa punya akte, itu sudah sah aturannya seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Kesbangpol Kaltim Harap Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024 Meningkat

Karena dianggap sah secara hukum, banyak ormas merasa tidak perlu melapor ke pemerintah, terutama jika mereka memiliki anggaran sendiri.

Akibatnya, ormas-ormas tersebut tidak masuk dalam data resmi Kesbangpol.

“Tapi kalau mereka ada masalah baru mereka lapor ke pemerintah, baru mereka melaporkan,” tambah Sufian. 

Hal ini menunjukkan bahwa pelaporan ormas seringkali dilakukan secara reaktif, bukan secara rutin atau teratur.

Selain itu, Sufian menyebut bahwa ada kelemahan dalam undang-undang yang mengatur ormas saat ini. 

Banyak ormas hanya melapor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan akta pendirian, namun tidak pernah melapor kepada Kesbangpol di daerah tempat mereka berdiri.

“Mereka hanya punya akte melapor ke kementerian hukum sudah tidak melapor lagi padahal mereka berdirinya di Kalimantan Timur,” ujar Sufian.

 

Ketidakteraturan pelaporan tersebut menyulitkan pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol, untuk melakukan pendataan dan pembinaan ormas.

Sebagian besar ormas baru melapor jika membutuhkan anggaran dari pemerintah, sehingga data yang ada tidak mencerminkan jumlah ormas yang sebenarnya aktif di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved