Berita Kaltim Terkini

Kesbangpol Beberkan Data dan Tantangan Pendataan Ormas di Kalimantan Timur

Kesbangpol beberkan data dan tantangan pendataan organisasi masyarakat di Kalimantan Timur.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
ORMAS - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim), Sufian Agus saat ditemui usai menghadiri agenda di kantor gubernur, Senin (19/5/2025). Tercatat dari sekitar 3.000 ormas yang terdata di Kaltim, hanya sekitar 900-an yang aktif melapor. Hal ini akibat lemahnya regulasi yang membuat banyak ormas enggan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.(TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Sufian juga menjelaskan sistem pelaporan ormas berdasarkan wilayah domisili.

Ormas yang berdomisili di kabupaten atau kota wajib melapor ke Kesbangpol daerah tersebut, yang kemudian melaporkan ke Kesbangpol provinsi.

Contohnya, ormas di Berau wajib melapor ke Kesbangpol Berau, kemudian akan meneruskan laporan ke Kesbangpol Kaltim.

Diungkapkan juga masih ada ormas yang memiliki cabang atau ranting di beberapa daerah tanpa melapor secara lengkap.

 

Kepala Kesbangpol Kaltim menyoroti lemahnya sanksi terhadap ormas yang tidak patuh melapor atau melanggar aturan. 

“Sanksinya cuma teguran saja,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) belum lama ini, Sufian mengusulkan agar ada perubahan undang-undang untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

Dalam acara yang digelar oleh Kementerian Polkam tersebut, dibahas kemungkinan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawasi dan menertibkan ormas.

Namun, keputusan terkait perubahan undang-undang dan sanksi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

 “Seperti apa nanti adakah berubah undang-undang atau sanksi seperti apa dibubarkan atau apa kita belum tahu. Kita tergantung di pusat juga ini,” tambah Sufian.

 

Ia berharap perubahan aturan tersebut dapat segera terwujud untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan ormas di daerah. 

“Saya kan hanya kemarin mengusulkan itu aja perubahan daripada undang-undang itu. Sangat lemah, karena mereka kalau mereka mendaftar punya akte itu kan bayar. Menteri-Menteri Hukum itu juga bayar. Kalau kita kan enggak bayar, cuma melapor aja mereka,” ujar Sufian.

Di akhir pernyataannya, Sufian menegaskan bahwa peran Kesbangpol bukan hanya sebagai pengawas, melainkan juga sebagai pembina ormas. 

“Karena tugasnya Kesembangpol ini itu membina mereka, membina teman-teman ormas. Karena saya menganggap mereka itu mitra saya,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved