Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Disperindagkop UKM Kaltim, terus mendorong percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pembentukan koperasi Merah Putih

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PEMBENTUKKAN KOPERASI - Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, ditemui usai kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada Senin (19/5/2025) Disperindagkop UKM Kaltim mendorong percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan sesuai Inpres 9/2025 dengan target musyawarah tuntas sebelum 31 Mei dan pembiayaan disiapkan melalui Bank Himbara. (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kaltim, terus mendorong percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai langkah percepatan agar amanat tersebut bisa dilaksanakan dengan baik di wilayah Kalimantan Timur.

“Nah fungsi provinsi itu sebagai penorong, sebagai koordinator, sebagai konsolidator saja memastikan agar Inpres itu sudah dilaksanakan oleh semua kabupaten kota,” ujarnya Senin (19/5/2025)

Penekanan utama dalam pelaksanaan Inpres ini berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini dikarenakan desa dan kelurahan merupakan wilayah yang berada di bawah koordinasi langsung para bupati dan wali kota. 

Baca juga: DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Dalam hal ini, Disperindagkop UKM Kaltim mengambil peran sebagai penggerak dan pemantau dalam pelaksanaannya.

Dari total 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur, saat ini baru sekitar 57 persen yang telah tersosialisasi dengan program pembentukan koperasi ini.

Namun demikian, jumlah desa atau kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah sebagai syarat pembentukan koperasi masih tergolong rendah.

“Kita masih sekitar 57 persen itu sudah tersosialisasi terkait dengan program ini kemudian dari sekian desa kelurahan itu baru presentasenya baru sedikit yang sudah melakukan musyawarah desa dan yang membentuk koperasi,” ungkap Heni.

Ia menegaskan bahwa kunci utama pelaksanaan Inpres ini terletak pada musyawarah desa atau kelurahan. Sebab, pembentukan koperasi harus melalui mekanisme resmi berupa kesepakatan dalam musyawarah warga.

Untuk mendorong percepatan, pihaknya menggandeng dinas pemberdayaan desa di kabupaten/kota agar menggerakkan para kepala desa dan lurah segera menggelar musyawarah di wilayah masing-masing.

Sebagai bentuk upaya nyata, mulai siang ini hingga empat hari ke depan, Disperindagkop UKM Kaltim akan mengadakan pertemuan daring dengan seluruh kepala desa dan lurah se-Kaltim untuk menginventarisasi jadwal pelaksanaan musyawarah tersebut.

“Kita optimis ya tadi Pak Wagub juga sudah menyampaikan beberapa catatan mungkin kita dalam waktu dekat ini,” tambahnya

Heni menargetkan seluruh musyawarah desa dan kelurahan di Kalimantan Timur dapat terlaksana paling lambat 31 Mei 2025, sehingga tahapan pembentukan koperasi bisa segera dimulai.

Terkait pendanaan, ia menjelaskan bahwa anggaran pembiayaan koperasi desa nantinya bersumber dari Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam pertemuan sebelumnya.

“Ya anggaran tentu saja menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ataupun kondisi existing usaha yang dikelola oleh desa,” katanya.

Baca juga: Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya

Adapun plafon pembiayaan yang disiapkan untuk masing-masing koperasi desa/kelurahan adalah sebesar Rp3 miliar. Namun, pencairannya akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan kelayakan oleh pihak perbankan.

“Itu nanti akan dianalisa apakah mungkin Rp1 miliar dulu atau Rp500 juta dulu dan sebagainya itu nanti Bank Himbara yang akan melakukan evaluasi dan analisanya,” jelasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved