Berita Pemkab PPU

DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada seluruh Desa di daerah ini untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala DPMD PPU Tita Deritayati,Senin (19/5/2025). Ia  meminta desa-desa di PPU segera membentuk koperasi merah putih. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada seluruh Desa di daerah ini untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo melalui instruksi, agar dilakukan percepatan.

Kepala DPMD PPU Tita Deritayati mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih, menjadi syarat pencairan dana desa tahap dua.

"Apabila tidak membentuk koperasi merah putih, maka pencairan dana desa tahap dua akan tertunda," ungkapnya Senin (19/5/2025).

Tita mengungkapkan bahwa, sosialisasi mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih sudah dilakukan.

Baca juga: Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya

Maka diyakini bahwa para aparat desa seharunya sudah mengetahui teknis pembentukannya.

Pembentukan pengurus koperasi ini, harus diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

"Mereka harus segera melakukan musdes untuk membentuk pengurusnya," sambungnya.

Sejak turunnya instruksi presiden mengenai pembentukannya, di Kabupaten PPU telah ada satu desa yang membentuk, yakni Desa Argomulyo Kecamatan Sepaku.

Untuk desa lainnya, kata Tita akan segera menyusul sesuai dengan arahan percepatan yang diberikan.

Ditargetkan pula bahwa, seluruh desa di PPU sudah harus melakukan musdes dan membentuk pengurus, pada (31/5/2025) nanti.

"Mereka sudah mengagendakan semua untuk musdes, target kita 31 Mei sudah selesai semua," pungkasnya.

Baca juga: Permudah Syarat UMKM Masuk Ritel Modern, DPRD Paser Konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM

Koperasi Merah Putih menjadi syarat penyaluran dana desa tahap dua tahun 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi berbasis desa/kelurahan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved