Selasa, 19 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

10.753 Marshmallow Dimusnahkan di Samarinda Kaltim, Terbukti Mengandung Gelatin Babi

Sebanyak 10.753 buah marshmallow dimusnahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltim setelah terbukti mengandung gelatin babi.

Tayang:
HO
PEMUSNAHAN MARSHMALLOW - Sebanyak 10.753 buah marshmallow dimusnahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur setelah terbukti mengandung gelatin babi. (HO/DPPKUKM KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 10.753 buah marshmallow dimusnahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur setelah terbukti mengandung gelatin babi.

Pemusnahan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) di kawasan Jalan Batu Besaung, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, bekerja sama dengan PT Delta Anugerah Indonesia.

Ribuan marshmallow tersebut ditarik dari 60 pasar modern yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari klarifikasi produk yang dilakukan pada 6 Mei 2025.

Baca juga: Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi, DPPKUKM Kaltim Aktif Lakukan Pengawasan Khusus

Meski berlabel halal, hasil pemeriksaan menunjukkan marshmallow dengan merek Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi.

"Oleh karena itu produk tersebut perlu ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim," kata Heni Purwaningsih, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.

Menurutnya, hal ini juga mencerminkan tanggung jawab atas barang yang telah beredar di pasaran.

Baca juga: Siapa Pemberi Label Halal pada Marshmallow yang Mengandung Babi? Ketua PBNU: Perlu Diselidiki

"Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ia berharap masyarakat semakin percaya bahwa pemerintah bersama pelaku usaha berkomitmen mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved