Berita Nasional Terkini
Siapa Pemberi Label Halal pada Marshmallow yang Mengandung Babi? Ketua PBNU: Perlu Diselidiki
Siapa pemberi label halal pada marshmallow yang mengandung babi? Ketua PBNU: Itu ada yang salah.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa pemberi label halal pada marshmallow yang mengandung babi? Ketua PBNU: Itu ada yang salah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan adanya jajanan anak yang mengandung babi, padahal sudah bersertifikat halal.
Jajanan anak yang mengandung babi didominasi manisan kenyal atau marshmallow.
Baca juga: Hati-hati! Ini Merk Marshmallow yang Mengandung Babi, Berlabel Halal hingga Ditarik dari Pasaran
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi adanya temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Gus Yahya menuturkan, lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan dari produk tersebut perlu diselidiki.
"Yang mengesahkan kehalalannya siapa, yang keluarkan sertifikat siapa, itu ada yang salah," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Gus Yahya menyebut, temuan tersebut mengartikan adanya mekanisme peredaran produk bersertifikat dan berlabel halal yang harus diperiksa kembali.
"Ini harus diperiksa kembali. Saya kira bahwa sampai ketahuan ini bagus karena ada kontrol publik yang jalan. Ada institusi pemerintah atau lembaga yang mengerjakan (proses sertifikasi) halal ini," imbuhnya.
Menurut Gus Yahya, temuan tersebut membuka potensi kemungkinan adanya produk-produk lainnya yang berserifikat halal tetapi mengandung babi.
"Saya kira ya harus diurus itu, itu makanan dulu yang periksa siapa? Kan ada pemeriksanya," tutur dia.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Sebagian di antaranya merupakan produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi.
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran kepada tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.
Baca juga: 9 Daftar Produk Pangan Berlabel Halal namun Mengandung Babi, Kini Ditarik dari Pasaran
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan. BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.