Berita Nasional Terkini

8 jenis Usaha dan Info Logo Koperasi Desa Merah Putih, Link Download Juknis hingga Gaji Pengurus

Ini info terkini logo Koperasi Desa Merah Putih dan 7 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Editor: Doan Pardede
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Inilah info terkini logo Koperasi Desa Merah Putih dan 7 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih.(Open AI CHATGPT) 

7. Logistik, 

8. Serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

Baca juga: Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Cara Mendaftarnya, Akses kopdesmerahputih.kop.id

Info gaji pengurus Koperasi Merah Putih

Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah terus menjadi sorotan publik.

Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi berbasis potensi lokal di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar atau hoaks.

Adi menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun tujuannya adalah untuk mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.

Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved