Berita Nasional Terkini
8 jenis Usaha dan Info Logo Koperasi Desa Merah Putih, Link Download Juknis hingga Gaji Pengurus
Ini info terkini logo Koperasi Desa Merah Putih dan 7 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah info terkini logo Koperasi Desa Merah Putih dan 8 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Info terkiniu seputar logo Koperasi Desa Merah Putih dan 8 jenis usaha. gaji pengurus Koperasi Merah Putih sedang menjadi sorotan.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis logo Koperasi Desa Merah Putih
Agar tak ketinggalan informasi, pantau terus informasi logo dan rekrutmen resmi di sini.
Baca juga: Disokong BUMN, Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Agen LPG, Sembako, Pupuk hingga Simpan Pinjam
Link Download Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inilah link download juknis pembentukan Koperasi Merah Putih resmi dari Menteri Koperasi Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Prabowo sebelumnya telah mengumumkan akan meluncurkan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Merah Putih.
Peluncuran Koperasi Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.
Lantas, bagaimana juknis pembentukan Koperasi Merah Putih?
Berikut link download juknis pembentukan Koperasi Merah Putih yang bisa diunduh dan menjadi acuan.

Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih
Tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih telah diinformasikan oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut, ditujukan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.
Mulai dari dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih, hingga tahapan dan lini masa pembentukannya.
Selain itu, dalam juknis ini terdapat model pembentukan Koperasi Merah Putih yang dapat diterapkan oleh masyarakat desa/kelurahan.
Adapun link download juknis pembentukan Koperasi Merah Putih dapat diunduh pada link berikut.
Link Download Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih: KLIK
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dilansir laman resmi merahputih.kop.id, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Inilah jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Link Download Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih:
1. Outlet gerai sembako,
2. Apotek desa/kelurahan,
3. Kantor koperasi,
4. Unit simpan pinjam,
5. Klinik desa/kelurahan,
6. Cold storage,
7. Logistik,
8. Serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Baca juga: Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Cara Mendaftarnya, Akses kopdesmerahputih.kop.id
Info gaji pengurus Koperasi Merah Putih
Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah terus menjadi sorotan publik.
Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi berbasis potensi lokal di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?
Berbagai kabar simpang siur sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar atau hoaks.
Adi menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.
Namun tujuannya adalah untuk mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.
"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.
Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.
Dalam pernyataannya, Yandri mengajak para sarjana yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan memimpin koperasi.
Yandri mengatakan, setiap Koperasi Merah Putih diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana yang memahami manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.
"Kami utamakan SDM dari desa bersangkutan. Kalau ada sarjana dari desa yang menganggur di kota, bisa pulang dan jadi manajer koperasi," ujarnya.
Baca juga: Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya
Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Program ini menjadi bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan target membentuk koperasi desa aktif sebagai holding ekonomi pedesaan.
Untuk tahap awal, pinjaman hingga Rp3 miliar akan disiapkan melalui bank-bank Himbara untuk mendanai koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
Zulhas menyebut saat ini terdapat 130 ribu koperasi desa yang stagnan, dan Koperasi Merah Putih hadir untuk menghidupkan kembali potensi ekonomi masyarakat desa.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Selain soal ogo Koperasi Desa Merah Putih dan 8 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih, simak juga cara daftar.
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Langkah-langkah Pendaftaran:
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
Membangun koperasi baru
Pengembangan koperasi yang sudah ada
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.
Itulah tadi info terkini logo Koperasi Desa Merah Putih dan 8 jenis usaha, link download JUknis, gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.