Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 Pensiunan, PNS hingga PPPK segera Cair, Cek Besaran Gaji sesuai Golongan dan Masa Kerja

Gaji 13 2025 untuk Pensiunan, PNS hingga PPPK segera cair. Cek besaran gaji sesuai golongan dan masa kerjanya.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal gaji 13 2025 cair untuk PNS PPPK dan Pensiunan. Bakal 100 persen? Besaran gaji PNS PPPK dan Pensiunan sesuai masa kerja dan golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

- Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
     

- Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
     

- Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
     

- Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved