Berita Paser Terkini

Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Polres Paser berhasil amankan pelaku pencurian motor.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Paser
PENCURIAN MOTOR - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan Unit Jatanras Polres Paser, Rabu (21/5/2025). Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor.(HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pencurian itu terjadi di area parkiran Klinik Permata Bunda, Jalan Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 23.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan bahwa Unit Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan kehilangan.

"Kurang dari 1x24 jam, dua terduga pelaku berhasil kami amankan," terang Agus di Tanah Grogot, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Polres Paser Ungkap Sindikat Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor, 7 IRT Diamankan

Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha F1ZR milik anaknya di parkiran klinik saat menjenguk.

"Sekitar pukul 23.15 Wita, korban mendapati motor sudah tidak berada di tempat. Korban sudah mencari sendiri cuman tidak ketemu, hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Paser," tambahnya.

Saat penyelidikan, kata Agus, tim mendapati seorang pria berinisial S (38) yang sedang berjualan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan interogasi, S mengaku, dirinya diperintahkan oleh seorang wakar klinik berinisial A (30) untuk mengambil motor tersebut.

"Pengakuan S, dia diperintahkan dengan dalih ancaman kekerasan oleh A untuk mencuri motor yang terparkir di area klinik," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Polres Paser Sudah Amankan 30 Sepeda Motor, Sejak Awal Ramadhan Gelar Razia

Polisi terus mendalami motif dari aksi kejahatan tersebut meski kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha F1ZR.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," tandasnya.

Pelaporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui layanan call center Polres 110 bebas pulsa.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved