Berita Nasional Terkini

Tudingan Roy Suryo Cs Atas Ijazah Jokowi Tak Terbukti, Bareskrim: Tanda Tangan Dekan dan Rektor Asli

Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, tudingan Roy Suryo CS kini tak terbukti.

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila dan Tribun Jakarta/Annas Furqon
IJAZAH JOKOWI ASLI - Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Rabu (22/5/2025) (kiri) dan potret Roy Suryo (kanan). Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, tudingan Roy Suryo CS kini tak terbukti. (Tribunnews.com/Reynas Abdila dan Tribun Jakarta/Annas Furqon) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, tudingan Roy Suryo CS kini tak terbukti.

Hari ini, Rabu (22/5/2025), Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Usai pengujian laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada miliki Jokowi, dokumen tersebut dinyatakan asli dan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan penjelasan terhadap bentuk penyelidikan yang dilakukan.

Adapun pengecekan dilakukan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan serta rektor.

Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Ini Penjelasan Bareskrim, Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Dihentikan

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Dengan kata lain, skripsi Jokowi dengan sampel pembanding dari tiga rekannya yang menempuh perkuliahan di UGM dinyatakan asli dan identik.

Pihak kepolisian pun telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini, Djuhandhani  juga menampilkan beberapa foto-foto yang menjadi bukti kehadiran Jokowi selama masa perkuliahannya di kampus tersebut.

Dimulai dari foto Jokowi yang berdiri di pelataran kampus dengan teman-temannya, momen mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga naik gunung serta foto wisuda yang telah beredar luas.

Namun, dalam siaran pers ini Bareskrim Polri tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi dan menayangkan ijazah yang telah beredar di media sosial.

Permintaan tersebut rupanya langsung diberikan oleh Jokowi. Tetapi, dirinya memastikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen yang asli dari Jokowi.

"Tadi kami sampaikan tentu saja adalah yang didalilkan oleh pelapor ya, pendumas. Makanya di situ ada fotokopi ijazah yang menjadi sebuah titik permasalahan."

"Ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi, selanjutnya diuji oleh labfor. Kemudian tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyidikan ataupun penyelidikan," pungkasnya.

Runtutan Masa Kuliah Jokowi

Inilah runtutan masa perkuliahan Jokowi selama menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

Jokowi Daftar Fakultas Kehutanan UGM

Mulanya, Djuhandhani menuturkan Jokowi memang mendaftar dan lolos masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.

Bukti Koran Kedaulatan Rakyat, Koran Terbukti Asli

Hal ini diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.

"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."

"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ada Blanko Daftar Ulang

Djuhandhani juga mengungkapkan bukti bahwa Jokowi masuk di Fakultas Kehutanan UGM adalah adanya blangko daftar ulang yang telah diuji secara labfor dan memang identik dengan arsip milik UGM.

Ada Kartu Hasil Studi

Tak cuma itu, Jokowi juga menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM dengan bukti adanya Kartu Hasil Studi (KHS) miliknya dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT.

Bukti Pembayaran SPP

Selain itu, adapula bukti pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester 2 tahun ajaran 1981/1982 atas nama Jokowi.

"Adanya surat permohonan izin atau heregistrasi semester dua tahun ajaran 81/82 atas nama Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 1982 yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor dan dinyatakan stempel adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding," tutur Djuhandani.

Surat Keterangan Ujian Praktik

Bukti lainnya yang didapat adalah terkait surat keterangan ujian praktik milik Jokowi pada tahun 1984 yang telah diarsipkan oleh UGM.

Djuhandhani juga mengungkapkan adanya dokumen atas nama Jokowi yang menjelaskan sudah dilaksanakan ujian praktek tingkat satu hingga skripsi.

"Meliputi, kuliah lapangan satu selama 1 hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980. Kedua, kuliah lapangan lama tiga hari di Baturaden dan Cilacap pada tahun 1982."

"Ketiga, inventarisasi hutan lama enam hari tahun 1982. Keempat, praktek umum selama dua bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983. KKN lama tiga bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983."

Baca juga: 11 Poin Hasil Puslabfor dan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Dinyatakan Asli oleh Bareskrim Polri

"Keenam, problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kotamadya Surakarta pada 1984-1985. Kemudian, adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/KT," jelasnya.

Jokowi Penuhi Syarat Kelulusan

Dengan deretan masa kuliah yang ditempuh tersebut, Djuhandani mengatakan Jokowi dinyatakan telah memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.

Hal tersebut berdasarkan bukti berupa adanya berita acara ujian atas nama Jokowi dan ditandatangani oleh dosen penguji yaitu Dr. Ir. Achmad Sumitro, Ir. Sofyan, Ir. P Burhanuddin.

Syarat Wisuda

Selanjutnya, adanya surat keterangan dari pinjaman buku, uang, atau alat tulis atas nama Jokowi sebagai syarat agar bisa mengikuti wisuda.

Skripsi Jokowi

Djuhandhani juga menuturkan skripsi Jokowi berjudul 'Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis di Kotamadya Surakarta' dan dinyatakan asli setelah dibandingkan dengan skripsi senior dan junior Jokowi.

"Bahwa terdapat banyak mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan dalam dua tipe yaitu tipe pika dan elit," katanya.

"Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab satu sampai dengan terakhir oleh Puslabfor, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika," sambung Djuhandani.

Lembar Pengesahan

Sementara terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi, Djuhandani mengatakan dibuat dengan hand press dan letter press sehingga ketika diraba tidak rata atau cekung.

Dari segala penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim dan dibantu oleh Puslabfor, Djuhandani menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

"Terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana," katanya.

Nasib Roy Suryo CS

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa penyerahan ini dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Penyerahan dokumen asli ini, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, laporan mengenai ijazah palsu ini datang dari berbagai pihak. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Roy Suryo.

Namun tidak tinggal diam, Jokowi kemudian melaporkan sejumlah orang yang melaporkannya.

Terbukti, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, E dan K ke Polda Metro Jaya.

Kelima orang ini disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, lalu Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses hukum ijazah Jokowi pun bukan hanya di Polda Metro Jaya saja.

Ada pula laporan Eggie Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri.

Baru-baru ini, Roy Suryo meminta bantuan kepada Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi.

"Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikeculaikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa," kata Roy Suryo.

"Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia," imbuhnya.

Roy Suryo menganggap bahwa UU ITE yang disangkakan padanya terlalu dipaksakan.

"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo?

Ia menganggap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah, justru dikendalikan Jokowi.

"Dan kami melihat indikasi yang besar, universitas yang sangat terkenal merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Itu yang kami laporkan pada Komnas HAM," kata Roy Suryo

Saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib Roy Suryo serta pihak lainnya yang dilaporkan oleh Jokowi. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Detik-Detik Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Siap-Siap Mendekam Dipenjara"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved