Berita Kaltim Terkini

Kaltim Tancap Gas Wujudkan Koperasi Merah Putih, Target Rampung 28 Mei 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KOPERASI MERAH PUTIH - Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, bersama Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono, berfoto bersama para peserta dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Sabtu (24/5/2025) Pemerintah Provinsi Kaltim mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target penyelesaian musyawarah hingga 28 Mei dan operasional penuh pada 28 Oktober 2025. (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digelar di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Sabtu (24/5/2025). 

Acara ini dihadiri  Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim atau perwakilannya, kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dari tiap daerah, serta para camat.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Kel) di wilayah Kalimantan Timur telah mencapai kemajuan signifikan.

Baca juga: 4 Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id

"Kami di Kalimantan Timur sudah menyelesaikan separuh, dan tinggal separuhnya. Kita sudah sepakat dengan bupati dan wali kota, tanggal 28 Mei kita akan selesaikan semua musdes dan muskel," ujar Seno Aji.

Langkah berikutnya, lanjutnya, adalah mendatangkan notaris untuk memproses akta pendirian koperasi dan menyelesaikan proses di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). 

Setelah proses tersebut selesai, seluruh dokumen akan diserahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap legalisasi koperasi.

"Tanggal 12 Juli, Insya Allah Presiden Prabowo meluncing koperasi desa ini dan tanggal sekitar Oktober ya, 28 Oktober, kita akan operasional,"tambahnya

Progres Musdes/Kel di 10 Kabupaten/Kota Kaltim

Wakil Gubernur juga memaparkan capaian pelaksanaan musdes/kel hingga 23 Mei 2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Samarinda: 51 dari 59 kelurahan telah menyelesaikan muskel, sisa 8 kelurahan diselesaikan hingga 31 Mei.

2. Balikpapan : 27 dari 34 kelurahan selesai, sisa 7 dalam proses.

3. Penajam Paser Utara (PPU): 28 dari 54 desa selesai, sisa 26 ditarget rampung akhir Mei.

4. Paser: 72 dari 144 desa telah selesai, sisanya 72 desa masih dalam proses.

5. Kutai Barat (Kubar): 168 dari 194 desa telah selesai, 26 desa sisa diselesaikan segera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved