Berita Nasional Terkini
Cara Ubah NPWP Jadi Non Aktif Agar Tidak Perlu Lapor SPT, Ada Syarat khusus Bagi Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata bisa di non aktifkan agar tidak perlu lagi membuat laporan SPT.
TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata bisa di non aktifkan agar tidak perlu lagi membuat laporan SPT.
Ya, ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP dari aktif menjadi non-efektif atau non-aktif.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024
Baca juga: Batas Terakhir 11 April! Inilah Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Orang Pribadi di DJP Online
Jika NPWP dinonaktifkan, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lalu, siapa saja kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP jadi non-aktif?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP apabila tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di Efilling DJP Online, Tutorial dapat Efin Online dengan KTP dan NPWP
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan (dinonaktifkan),” jelas Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif, yakni:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga: Tanpa Coretax! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filling dan Batas Lapor Pajak 2025
Cara menonaktifkan NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut cara menonaktifkan NPWP:
- Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/
- Setelah masuk ke situs tersebut, klik fitur live chat bernama “Tanya Fiska” yang berada di pojok kanan bawah tampilan layar
- Kemudian, pilih menu “NPWP/NIK” yang tersedia di opsi chat tersebut
- Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
- Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, lalu pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” sesuai kebutuhan
- Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan tanggapan, lalu ikuti seluruh instruksi yang disampaikan
- Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/
- Perlu diingat bahwa pengajuan penonaktifan NPWP hanya akan disetujui apabila wajib pajak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.\
Baca juga: Lapor Pajak, Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online, Cara Daftar Efin
Khusus wajib pajak badan, mereka dapat menonaktifkan NPWP dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha lalu klik login
- Langkah selanjutnya membuka menu “Perubahan Status” pada halaman “Portal Saya”
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak“, apabila wajib pajak mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak
- Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Detail”, terdapat beberapa isian data yang diperlukan
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan
- Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
- Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT"
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Laras Faizati Ditangkap Bareskrim karena Diduga Hasut Bakar Mabes Polri di IG, Ini Isi Unggahannya |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total akan Terlihat di Langit Indonesia pada 7 September 2025, Catat Waktunya! |
![]() |
---|
Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Peran Pemuka Agama Dinilai Krusial dalam Perjuangan Melawan Krisis Iklim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.