Berita Nasional Terkini
Batas Terakhir 11 April! Inilah Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Orang Pribadi di DJP Online
Inilah cara lapor SPT tahunan 2024 orang pribadi di DJP Online, batas terakhir pelaporan 11 April.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara lapor SPT tahunan 2024 orang pribadi di DJP Online, batas terakhir pelaporan 11 April.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di Efilling DJP Online, Tutorial dapat Efin Online dengan KTP dan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/3/2025).
Dalam keputusan ini, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 hingga 11 April 2025.
Mengapa Perpanjangan Ini Diberlakukan?
Dwi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni dari 25 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret, dikhawatirkan banyak wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.