Berita Nasional Terkini
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Tidak Semua Golongan Dapat, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Diskon tarif listrik 50 persen ada lagi, tidak semua golongan dapat, berlaku mulai 5 Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Diskon tarif listrik 50 persen ada lagi, tidak semua golongan dapat, berlaku mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program diskon listrik 50 persen untuk masyarakat tertentu di tahun 2025.
Diskon ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan, melainkan hanya untuk golongan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Diskon tarif listrik akan kembali diberikan pemerintah sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: 3 Subsidi yang Dipastikan Berlanjut pada 2026, Pemerintah: BBM, LPG 3 Kg, dan Listrik
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen dijadwalkan mulai efektif pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Namun tak seperti diskon tarif listrik periode sebelumnya, kemungkinan diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Kami turunkan (tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga dikutip kembali Senin (26/5/2025).
Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Pekerja hingga Diskon Listrik 50 Persen, Digelontorkan Mulai Juni
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.