Berita Balikpapan Terkini
Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender, Bapemperda Balikpapan Ingin Perempuan Dapat Ruang Setara
Komitmen Kota Balikpapan dalam mendorong pembangunan inklusif dan berkeadilan kembali diperkuat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025.
Raperda ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dengan memastikan integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan kebijakan publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan bahwa pengarusutamaan gender bertujuan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi semua gender.
"Kita ingin semua pembangunan ini tidak hanya didominasi kalangan laki-laki atau kelompok tertentu, tetapi perempuan juga harus mendapat ruang yang setara," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Andi Arif, Raperda ini akan menjadi acuan regulasi yang mengikat untuk mendorong peran aktif gender dalam berbagai sektor, bukan hanya dalam konteks pemilu.
Baca juga: Bijak Bermedsos, Polda Kaltim Bekali Mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan Bahaya Hoaks dan UU ITE
Ia menegaskan bahwa potensi partisipasi perempuan sudah ada, tinggal bagaimana regulasi dapat memperkuat dan memfasilitasi keterlibatan tersebut.
Raperda ini mencakup penguatan struktur kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja atau Tim Teknis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta peningkatan kapasitas dalam menyusun kebijakan dan laporan yang berbasis gender.
Evaluasi berkala akan melibatkan pihak independen seperti akademisi dan pusat studi gender dengan memanfaatkan data terpilah sebagai dasar pengambilan keputusan.
Andi menambahkan bahwa urgensi pengarusutamaan gender sangat tinggi mengingat belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur hal tersebut.
Raperda ini diharapkan menjadi turunan dari kebijakan nasional yang telah mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Namun, di tingkat daerah, pendekatan ini diperluas untuk mencakup seluruh aspek kebijakan publik.
"Kita ingin ketika pengarusutamaan gender ini kita buatkan dalam sebuah regulasi yang mengikat, maka semua sektor harus memberikan ruang partisipasi gender secara aktif," tegasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pertama di Balikpapan, Siloam Hospitals Hadirkan Layanan Bedah Jantung MICS |
![]() |
---|
Karate Mulawarman Raihan Juara Umum Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 |
![]() |
---|
Andrie Afrizal Terpilih Ketua KNPI Kaltim, Ketua KNPI Balikpapan Bakal Dijabat Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Dokter Spesialis Olahraga RS Pertamina Balikpapan Beri Tips Cegah Penurunan Massa Otot Sejak Dini |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar di Graha Indah, 10 Paket Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.