Berita Balikpapan Terkini

Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender, Bapemperda Balikpapan Ingin Perempuan Dapat Ruang Setara

Komitmen Kota Balikpapan dalam mendorong pembangunan inklusif dan berkeadilan kembali diperkuat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PARTISIPASI LINTAS GENDER – Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (26/5/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkot Balikpapan mulai membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender guna mendorong partisipasi setara dalam seluruh proses pembangunan daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025.

Raperda ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dengan memastikan integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan kebijakan publik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan bahwa pengarusutamaan gender bertujuan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi semua gender

"Kita ingin semua pembangunan ini tidak hanya didominasi kalangan laki-laki atau kelompok tertentu, tetapi perempuan juga harus mendapat ruang yang setara," ujarnya, Senin (26/5/2025).

Menurut Andi Arif, Raperda ini akan menjadi acuan regulasi yang mengikat untuk mendorong peran aktif gender dalam berbagai sektor, bukan hanya dalam konteks pemilu.

Baca juga: Bijak Bermedsos, Polda Kaltim Bekali Mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan Bahaya Hoaks dan UU ITE

Ia menegaskan bahwa potensi partisipasi perempuan sudah ada, tinggal bagaimana regulasi dapat memperkuat dan memfasilitasi keterlibatan tersebut.

Raperda ini mencakup penguatan struktur kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja atau Tim Teknis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta peningkatan kapasitas dalam menyusun kebijakan dan laporan yang berbasis gender.

Evaluasi berkala akan melibatkan pihak independen seperti akademisi dan pusat studi gender dengan memanfaatkan data terpilah sebagai dasar pengambilan keputusan.

Andi menambahkan bahwa urgensi pengarusutamaan gender sangat tinggi mengingat belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur hal tersebut.

Raperda ini diharapkan menjadi turunan dari kebijakan nasional yang telah mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Namun, di tingkat daerah, pendekatan ini diperluas untuk mencakup seluruh aspek kebijakan publik.

"Kita ingin ketika pengarusutamaan gender ini kita buatkan dalam sebuah regulasi yang mengikat, maka semua sektor harus memberikan ruang partisipasi gender secara aktif," tegasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved